Disdukcapil – Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus NPWP bendahara pemerintah dan mencabut pengukuhan PKP atas bendahara penerimaan, serta menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah serta mengukuhkan PKP bagi instansi pemerintah yang bendahara penerimaannya sebelumnya telah dikukuhkan PKP. Setelah menerima NPWP baru seluruh instansi pemerintah melakukan penyampaian perubahan data ke KPP tempat instansi terdaftar, dan mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP bagi instansi yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan pembaruan NPWP di KPP Pratama Purworejo, sehingga secara serempak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak mulai 1 Juli 2020 mulai aktif menggunakan NPWP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Pengguna Anggaran Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil, Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd berharap melalui perubahan kebijakan ini administrasi perpajakan bagi dapat berjalan secara lebih mudah dan sederhana. “Setiap transaksi yang dilakukan mulai bulan Juli 2020 harus menggunakan NPWP baru yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak” tegas Akhmad dalam rapat evaluasi kemajuan fisik dan keuangan yang dihadiri seluruh pejabat struktural pada hari Rabu, 1 Juli 2020 di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. (ita)
Komentar Terbaru