31 Views

Disdukcapil – Masa New Normal dimana masyarakat Indonesia harus mempunyai tatanan baru untuk beradaptasi dengan COVID-19, tidak berlaku bagi S warga RT 2 RW 03 semua seperti biasa dengan kondisi terpasung di kamar ukuran 2 X 3 Meter. Warga Popongan Kecamatan Banyuurip tersebut juga tidak memiliki dokumen kependudukan.

Atas kerjasama pihak Kecamatan Banyuurip, Pemerintah Desa, puskesmas, Babin Kabtibmas  dan masyarakat, pada hari Senin (06/7) dilakukan perekeman KTP el. Dengan kondisinya yang sangat memprihatinkan, S memiliki keterbatasan untuk mendatangi tempat pelayanan perekaman KTP el terdekat. Pada kesempatan itu juga dari Pemerintah Kecamatan Banyuurip dan UPT Puskesmas menyerahkan bantuan berupa sembako dan bingkisan untuk peningkatan Gizi keluarga.

Atas kerjasama dari semua pihak yang terkait akhirnya penerbitan dokumen kependudukan dengan melakukan dengan dapat berjalan dengan lancar. Setelah mempunyai dokumen kependudukan, rencananya S akan di tempung di panti sosial agar dapat hidup dengan layak dan mendapatkan hak sebagai warga Negara. (RAW/nr)

Share :