Disdukcapil – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjendukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI pada Senin, 29 Juni 2020 menyelenggarakan Rapat Koordinasi menggunakan vicon zoom. Pada kesempatan tersebut Dirjendukcapil mengundang Kadisdukcapil Provinsi, Kabupaten dan Kota beserta pejabat Eselon 3 dan 4 di seluruh Indonesia. Dan pada kesempatan ini pula bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo Dr.Akhmad Kasinu beserta jajaran eselon 3 dan 4 di lingkungan kerjanya mengikuti acara tersebut.
Disampaikan oleh Zudan mengenai Grand Strategi Pelayanan Yang Membahagiakan Masyarakat melalui implementasi 3 hal meliputi: Standar Operasional Prosedur (SOP), Umumkan Dokumen Kependudukan dan Tidak Menerbitkan Surat Keterangan. Ketiga hal tersebut memerlukan konsistensi dalam pelaksanaannya, terlebih pada kondisi saat sekarang masyarakat semakin kritis dalam menyikapi perubahan regulasi dan inovasi yang diterapkan, utamanya yang berkaitan dengan pelayanan publik termasuk pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.
Zudan menegaskan agar seluruh ASN Disdukcapil di seluruh Indonesia baik PNS maupun Non PNS paham aturan, tidak melanggar SOP yang diterapkan, memprioritaskan pelayanan yang membahagiakan masyarakat dan memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan dalam melayani masyarakat agar terhindar dari paparan COVID-19. Setiap Kepala Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota dihimbau pula untuk memastikan tidak ada lagi calo dan pungli di lingkungan kerjanya sehingga tidak terjadi pelanggaran atas pelayanan administrasi kependudukan dan tidak terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (rt)
Komentar Terbaru