Disdukcapil – Proses perekaman KTP el tidak selalu lancar seperti apa yang dibayangkan, banyak kendala yang terjadi dilapangan misalnya, jaringan, alat perekaman, kondisi dari pemohon (sakit di tempat, Jompo, disabilitas, gangguan kejiwaan dan berkebutuhan khusus lainnya) dan yang terpenting adalah pengiriman data hasil perekaman ke pusat, ketika pengiriman mengalami adjudicate record.
Kejadian tersebut di terjadi ketika melakukan perekaman ktp el di desa Popongan, Kecamatan Banyuurip. Semua proses prosedur dan perekaman dilakukan sebagai data pembanding ternyata masih mengalami adjudicate record. Sehingga yang bersangkutan harus melakukan perekaman ulang.
Perekaman ulang membutuhkan 5- 7 hari kemudian, karena data perekaman yang sudah dikirim ke pusat harus dihapus terlebih dahulu berdasarkan NIK setelah itu baru bisa untuk melakukan perekaman ulang. Perekaman ulang di Desa Popongan bisa dilaksanakan untuk kedua kalinya atas kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah Desa, Kepala Dusun dan Bidan setempat.
Perekaman yang ke dua berhasil untuk pengiriman data ke pusat dan dokumen kependudukan (KTP el) dapat diterbitkan. Setelah mempunyai dokumen kependudukan rencananya sdr S akan didaftarkan sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) dan mendapatkan hak sebagai warga Negara. (RAW)
Komentar Terbaru