66 Views

Disdukcapil – Jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el yang berusia 17 tahun sampai dengan 9 Desember 2020 per 1 Juni 2020 adalah 12.234 terdiri dari perekaman pemula dan penduduk yang sudah lanjut usia. 35,58% dari jumlah tersebut sudah melakukan rekam KTP el. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja KPU Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Purworejo  Tahun 2020 pada tanggal 8 Juni 2020 di Aula KPU Kabupaten Purworejo.  Mukhamad Safi’i, SE, Kasi SIAK Disdukcapil Kabupaten Purworejo menyampaikan hal tersebut sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 470/4526/2020 Tanggal 24 Juni 2020 Yang ditujukan kepada semua Kepala Desa/Kelurahan dan Camat se-Kabupaten Purworejo perihal percepatan penyelesaian perekaman dan pencetakan KTP el.

Jumlah wajib KTP el yang telah melaksanakan perekaman KTP el pada bulan Juni 2020 mencapai 2.686 orang dan sampai dengan tanggal 8 Juli 2020 sejumlah 525 orang, sehingga total sampai dengan tanggal 8 Juli 2020 sejumlah 3.211 perekaman. Dengan kata lain sudah 35,58% wajib KTP melaksanakan rekam KTP el.

Dalam rapat Kerja KPU yang juga dihadiri oleh seluruh steakholder OPD di Kabupaten Purworejo antara lain Kejaksaan Negeri, Polres Purworejo, Kodim 0708, Dinas Kesehatan, Bagian Pemerintahan Setda, Lembaga Permasyarakatan disampaikan juga kesiapan Disdukcapil Purworejo untuk melakukan perekaman di Lapas Purworejo dan Lapas Anak Kutoarjo setelah adanya koordinasi dan Surat Permintaan perekaman dari KPU Kabupaten Purworejo.(wiwi)

Share :