278 Views

Disdukcapil – Masa New habits dimana masyarakat harus mempunyai tatanan baru sesuai dengan protokol Kesehatan untuk beradaptasi dengan COVID-19. Pada masa ini, Disdukcapil Purworejo berupaya untuk mendongkrak kepemilikan Kartu Identitas Anank (KIA).

Salah satu langkah yang dilakukan disdukcapil Purworerejo adalah dengan melakukan koordinasi dengan Dindikpora Kabupaten Purworejo melalui rapat koordinasi pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020. Langkah yang akan ditempuh yakni dengan mengintergrasikan data Dapodik dengan data SIAK bagi pendidikan PAUD, TK, SD dan SMP di Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan data yang ada di Disdukcapil Purworejo, Wajib KIA sebanyak 191.794 anak, yang sudah mempunyai KIA sebanyak 115.651 (60,3%), sedangkan sisanya yang belum mempunyai KIA sebanyak 76.139 (39%)

Dengan kerjasama ini diharapkan dapat segera mencetak wajib KIA yang belum diterbitkan/dicetak. Kepemilikan KIA sangat penting karena memiliki fungsinya sama seperti kartu tanda penduduk (KTP) yang wajib dimiliki penduduk yang sudah berusia 17 tahun yaitu sebagai identitas pribadi untuk tiap anak.

Ketersediaan blanko KIA sangat mencukupi karena telah dilakukan  pengadaan secara mandiri sehingga cukup untuk mencetak KIA bagi seluruh anak di Kabupaten Purworejo.(RAW/nr)

Share :