Disdukcapil – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo tahun 2020 ini kembali ditunjuk menjadi OPD sampel evaluasi oleh KEMENPANRB dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Selain Disdukcapil, OPD sampel lainnya yaitu DINPMPTSP, BPPKAD, BKD, INSPEKTORAT, RSUD Dr. TJITROWARDOJO, DINKOMINFO, BAPPEDA, DINPPKP dan DINARPUS.
Pelaksanaan Mandiri Penilaian Reformasi Birokrasi ini merupakan serangkaian proses yang harus dipenuhi oleh OPD sampel baik secara administrasi maupun input ke dalam aplikasi PMPRB dari KEMENPANRB. Bagi 10 ( sepuluh ) OPD sampel yang ditunjuk wajib memenuhi pengisian terhadap Lembar Kerja Evaluasi ( LKE PMPRB ) untuk tingkat Kabupaten maupun di tingkat Unit/ OPD masing – masing. LKE PMPRB yang dinilai meliputi 8 ( delapan ) area perubahan, menjadi indikator yang wajib dipenuhi oleh OPD/ Unit. 8 ( delapan ) indikator tersebut adalah Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan dan penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Berdasarkan Surat Sekda Kabupaten Purworejo, Nomor : 050/4713/2020, perihal permintaan data dukung LKE PMPRB Pusat, tertanggal 02 Juli 2020, Disdukcapil juga diminta untuk memperkuat LKE PMPRB Pusat/ kabupaten Purworejo di area Perubahan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. Dalam memenuhi data dukung untuk LKE Pusat, Disdukcapil mengumpulkan dalam bentuk soft copy ke Bagian Organisasi dan Tatalaksana Pemkab Purworejo pada tanggal 06 Juli 2020.
Selain pemenuhan LKE PMPRB Pusat/ Kabupaten, Disdukcapil juga melakukan Penilaian mandiri di tingkat unit. Penilaian dilaksanakan oleh Tim Assessor Reformasi Disdukcapil terhadap hasil kerja Tim Reformasi Birokrasi Disdukcapil dalam memenuhi 8 ( delapan ) area tersebut. Penilaian terhadap LKE PMPRB Disdukcapil secara manual diperoleh angka pada Pengungkit sebesar 35,73 ( tiga lima koma tujuh puluh tiga ). Nilai manual LKE tersebut diinput ke dalam aplikasi PMPRB menghasilkan nilai 28,87 ( dua puluh delapan koma delapan puluh tujuh ). Setelah dilakukan verifikasi LKE Unit oleh TPI ( Tim Penilai Internal ) dalam hal ini Inspektorat menjadikan nilai 31,34 ( Tiga puluh satu koma tiga puluh empat ), kemudian dilanjutkan verifikasi oleh Sekretariat RB di Kabupaten menghasilkan nilai 31,34 (Tiga puluh satu koma tiga puluh empat ). Selain penilaian terhadap LKE PMPRB tersebut kewajiban bagi Disdukcapil membuat paparan dalam bentuk power point untuk persaipan penilaian yang akan dilakukan oleh tim assessor Pusat dari KEMENPANRB dimana waktu penyelesaiannya menyusul.
Ibarat pepatah “usaha/ proses tidak akan mengkhianati hasil”. Itulah prinsip dari Tim Reformasi Birokrasi Disdukcapil Kabupaten Purworejo yang dimandegani oleh Suryadi, ST, MM. Sesuai dengan hasil pengumuman dari Bagian Organisasi dan Tatalaksanan Kabupaten Purworejo,tanggal 15 Juli 2020 melalui WAG PMPRB Kabupaten Purworejo, dalam Penilaian Mandiri LKE PMPRB berhasil pada peringkat kedua Se Jawa Tengah setelah Kabupaten Boyolali, dengan Nilai PMPRB kabupaten Purworejo sejumlah 79,53 ( tujuh Sembilan koma lima puluh tiga ). Hal tersebut tidak lepas dari dukungan Disdukcapil di area penguatan pelayanan publik. Sedangkan hasil penilaian PMPRB untuk 10 ( sepuluh ) OPD sampel Disdukcapil Mendapat penilaian pada urutan/ peringkat ke dua dengan total nilai 33,13 ( tiga puluh tiga koma tiga belas ). Tentu saja hal ini merupakan tanggungjawab dari Disdukcapil yang tidak mudah untuk tetap bertahan di peringkat ke dua seperti tahun penilaian 2019 yang lalu. Segala upaya dan usaha tetap dilaksanakan sambil menunggu penilaian dari tim assessor KEMENPANRB yang penilaiannya akan menyusul secara online. Hasil yang diraih tidak lepas dari peran pimpinan yang mengubah pola pikir dan kemauan serta dukungan dari seluruh karyawan terkait pergerakan yang reformis untuk Reformasi Birokrasi yang ada di Disdsukcapil Kabupaten Purworejo. ( soyem )
Komentar Terbaru