Disdukcapil – Dalam sambutannya pada apel pagi tanggal 6 Juli 2020, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd mengingatkan secara tegas kepada seluruh ASN untuk menolak gratifikasi dalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dalam bentuk apapun. Masih sering ditemui pemberitaan di media adanya gratifikasi terkait pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di beberapa daerah di Indonesia, dan belum lama ini 6 orang pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Jabar. Akhmad berharap hal serupa tidak terjadi di lingkungan Dindukcapil Kabupaten Purworejo dan menghimbau agar seluruh ASN melayani masyrakat dengan ikhlas, tanpa mengharap imbalan.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. “Tindakan yang harus dilakukan ASN terhadap gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan adalah menolak pemberian tersebut. Jika diketahui, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dan patuhi mekanismenya” tegas Akhmad.(rw)
Komentar Terbaru