75 Views

Disdukcapil – Dengan adanya kemudahan cetak mandiri dokumen kependudukan, Inovasi PAK SUBUR (Penyerahan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur) menjadi semakin mudah diwujudkan. Terbukti pada pelaksanaan Inovasi PAK SUBUR di desa Karangrejo Kecamatan Kutoarjo pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 untuk jenazah Ibu Maryamah.   Pemerintah desa telah menginputkan data kematian ibu Maryamah pada aplikasi SIAK Relasi untuk selanjutnya diverifikasi dan diproses akta kematiannya. Setelah akta kematian ditandatangani secara elektronik, dokumen akta kematian dikirim via email. Dengan demikian, pemerintah desa dapat mencetak sendiri akta kematian. Sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, maka dokumen kependudukan selain KTP dan KIA dicetak menggunakan kertas HVS Ukuran A4 80 gr.

“Dengan adanya pak subur mudah-mudahan data kematian semakin valid. Ini (Inovasi PAK SUBUR –red)juga merupakan salah satu pembuktian bahwa pengurusan dokumen kependudukan semakin mudah”, demikian yang diungkapkan Yahya Firdiansyah, Sekretaris Desa Karangrejo.

Inovasi PAK SUBUR selama pandemi COVID-19 sempat terhenti karena seluruh layanan kecuali Rekam KTP el bagi pemula dilaksanakan secara online.  Dengan adanya cetak madiri dengan material HVS A4 80 gr, sangat mendukung pelaksanaan inovasi PAK SUBUR. (nr)

Share :