Disdukcapil – Untuk menjaga ketahanan dan memperpanjang umur arsip, perlu dilakukan perawatan arsip secara berkelanjutan. “Arsip yang telah dilaminasi sebaiknya tidak dilipat, penyimpanan arsip yang telah dilakukan laminasi sebaiknya dilakukan di tempat terpisah dari penyimpanan arsip yang belum dilaminasi. Selanjutnya arsip-arsip yang telah dilaminasi dilakukan digitalisasi sebagai salah satu tindakan preventif pelestarian arsip”, jelas Sugiyono yang didampingi Tri Artasari, Arsip Penyelia di ANRI Jakarta tanggal 30 Juni 2020.
Sugiyono menyampaikan hal tersebut pada saat menyerahkan hasil laminasi arsip Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Arsip yang dilaminasi tersebut adalah arsip tentang Register Akta Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Tahun 1851-1933 sebanyak 2000 berkas. (wiwi/nr)
Komentar Terbaru