840 Views

Disdukcapil“ Saya mempunyai akta kelahiran produk lama yang sudah rusak secara fisik, dimakan ngrengat dan rayap, sekarang saya butuh akta tersebut,bisakah saya mendapatkannya kembali, syaratnya apa saja?”, demikian kurang lebih pertanyaan yang sering diajukan  masyarakat Kabupaten Purworejo kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.  Pertanyaan ini juga sering ditanyakan oleh warga terkait dengan akta mereka yang hilang, bagaimana cara mereka untuk mendapatkannya kembali akta tersebut.  Ada sebagian masyarakat yang masih  mengabaikan cara penyimpanan dokumen vital yang mereka miliki seperti akta kelahiran. Dokumen akta kelahiran termasuk dalam dokumen vital selain akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan akta pengangkatan anak, yang mengakibatkan kerusakan maupun kehilangan dokumen.

Dalam beberapa kesempatan  juga dijumpai permohonan penerbitan kembali akta pencatatan sipil dikarenakan hilang atau rusak. Berdasarkan ketentuan pasal 102 huruf b Undang – Undang Nomor 24 tahun 2013 dan pasal 92 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 108 tahun 2019, penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil wajib dilaporakan oleh penduduk di instansi pelaksana tempat dimana penduduk berdomisili. Berarti akta yang hilang atau rusak jika yang bersangkutan berdomisili ( ber KK dan ber KTP ) di Kabupaten purworejo bisa diterbitkan kembali Di Kabupaten Purworejo. Untuk syarat pengajuan akta yang hilang ataupun rusak meliputi mengisi formulir kutipan II  dengan alasan hilang/ rusak, foto copi akta yang hilang atau fisik akta yang rusak disertakan, foto copi KK dan foto copi KTP, foto copy surat nikah orang tua, untuk akta kelahiran luar instansi penerbit / dari luar purworejo harus ditambah surat keabsahan dokumen akta tersebut dari instansi penerbit sebelumnya. (Soyem)

Share :