Disdukcapil – Persoalan KTP elektronik atau e-KTP rusak atau hilang kadang membuat masyarakat malas mengurusnya lantaran proses birokrasi yang bertele-tele. Tak jarang banyak orang memanfaatkan jasa calo demi kemudahan yang diinginkan.
Tapi, kini bukan lagi zamannya calo karena semua urusan pelayanan publik dibuat transparan. Seperti di Kabupaten Purworejo, pengurusan e-KTP rusak atau hilang tak perlu lagi datang ke kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kabid Yandafduk, Agus Subiyantoro ketika dimintai keterangan di ruang kerjanya hari Selasa 4 Agustus 2020 menjelaskan bahwa penggantian e-KTP rusak atau hilang dilakukan secara online. Bahkan, hanya melalui ponsel. Warga cukup menunggu dirumah saja apabila e-KTP yang baru sudah jadi akan diantar lewat jasa pengiriman JNE
“Jadi caranya silahkan hubungi Hotline service (+62 857-4149-7004) untuk diajukan penggantian e-KTP apabila ada kerusakan atau kehilangan dengan potong jadi 4 bagian kemudian ktp yang rusak tersebut difoto dan dikirim ke nomor tersebut”, jelas Agus.
Sedangkan untuk e-KTP yang hilang cukup difoto surat kehilangan dari kepolisian dan KK asli kemudian dikirim ke nomor tersebut.
Agus menegaskan, sistem online yang berlaku saat ini diklaim lebih memudahkan masyarakat serta membuat proses penggantian e-KTP menjadi lebih cepat dan efisien.(RAW)
Pak bisa kah ganti ektp yg rusak lewat online. Situsnya apa ya pak terimakasih.
Cara daftar ktp rusak situsnya apa pak saya mau daftar trimakasih
Pengajuan online melalui link https://linktr.ee/capil.purworejo
Asalamualaikum pak/ibu..
Mf mau tanya kalo e-ktp sya rusak . Terus saya lgi kerja di indramayu apa bisa di perbaiki di capil indramayu sedangkan e-ktp sya capil purworejo.
bisa kak, langsung datang saja ke Dukcapil terdekat kak.
selamat malam
mau bertanya ,
apakah bisa membuat ktp secara online
ktp saya rusak
terima kasih
Pengajuan online kak melalui link https://linktr.ee/capil.purworejo atau melalui aplikasi Sindolalak Purworejo kak yang telah tersedia di playstore.
Apakah nomor hotline 0857 4149 7004 terdaftar WA? Karena saya mau kirim foto dokumen seperti KK dan Surat Kehilangan untuk cetak E-KTP karena hilang
untuk sekarang seluruh pelayanan online disdukcapil menggunakan link https://linktr.ee/capil.purworejo
Untuk mengetahui pengurusan e-ktp yg rusak sudah jadi atau belum bagaimana ya Pak/Bu?
Hubungi saja melalui Hotline Service kami di nomor 08112654171 (Chat Only)
kalau mau buat surat pindah antar propinsi apakah bisa dari luar kota / harus ada pengantar dr desa/kelurahan
langsung saja diajukan melalui link linktr.ee/capil.purworejo saja kak, pilih pelayanan surat pindah kak.
Cara daftar ktp rusak situsnya apa pak saya mau daftar trimakasih
Pengajuan online melalui link https://linktr.ee/capil.purworejo