2,006 Views

Disdukcapil – Persoalan KTP elektronik atau e-KTP rusak atau hilang kadang membuat masyarakat malas mengurusnya lantaran proses birokrasi yang bertele-tele. Tak jarang banyak orang memanfaatkan jasa calo demi kemudahan yang diinginkan.

Tapi, kini bukan lagi zamannya calo karena semua urusan pelayanan publik dibuat transparan. Seperti di Kabupaten Purworejo, pengurusan e-KTP rusak atau hilang tak perlu lagi datang ke kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kabid Yandafduk, Agus Subiyantoro ketika dimintai keterangan di ruang kerjanya hari Selasa 4 Agustus 2020 menjelaskan bahwa penggantian e-KTP rusak atau hilang dilakukan secara online. Bahkan, hanya melalui ponsel. Warga cukup menunggu dirumah saja apabila e-KTP yang baru sudah jadi akan diantar lewat jasa pengiriman JNE

“Jadi caranya silahkan hubungi Hotline service (+62 857-4149-7004) untuk diajukan penggantian e-KTP apabila ada kerusakan atau kehilangan dengan potong jadi 4 bagian kemudian ktp yang rusak tersebut difoto dan dikirim ke nomor tersebut”, jelas Agus.

Sedangkan untuk e-KTP yang hilang cukup difoto surat kehilangan dari kepolisian dan KK asli kemudian dikirim ke nomor tersebut.

 

Agus menegaskan, sistem online yang berlaku saat ini diklaim lebih memudahkan masyarakat serta membuat proses penggantian e-KTP menjadi lebih cepat dan efisien.(RAW)

Share :