96 Views

Disdukcapil – Bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, seluruh pejabat struktural di lingkungan Disdukcapil mengikuti Rapat Koordinasi Wilayah II menggunakan vicon zoom pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020. Acara yang direncanakan akan berlangsung pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 11.00 tersebut pada akhirnya dilaksanakan mulai pukul 13.00.

Pada Rapat Koordinasi Wilayah II yang menghadirkan Disdukcapil Kabupaten dan Kota se Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta tersebut Direktur PIAK selaku Korwil II menegaskan kembali bahwa Disdukcapil Kabupaten/Kota harus segera menuntaskan perekaman KTP-el dan menyelesaikan PRR (Print Ready Record) sehingga dibutuhkan ketepatan dalam perekaman untuk mengurangi dan bahkan bisa mencegah terjadinya duplicate record. Disdukcapil Kabupaten/Kota sudah selayaknya mensosialisasikan kepada warga masyarakat bahwasanya layanan Disdukcapil terlebih pada masa pandemi COVID-19 tetap berlangsung tanpa masyarakat perlu merasa takut dan khawatir akan terpapar virus karena semua layanan dokumen kependudukan dilakukan secara online. Disamping petugas layanan Disdukcapil termasuk petugas perekaman harus selalu mematuhi protokol kesehatan. Pemerintah melalui Dirjen Dukcapil telah membuat terobosan Inovasi Dukcapil Online New Branding Adminduk yang bertujuan agar layanan semakin mudah dan aman. Inovasi tersebut meliputi : Tanda Tangan Elektronik (TTE) yaitu penandatanganan dokumen menggunakan tanda tangan elektronik dalam bentuk QR Code; Layanan Online; Pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dengan kertas HVS putih 80 gr ukuran A4 kecuali KTP-el dan KIA (berdasarkan Permendagri No.109 Tahun 2019) dan inovasi dengan meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan.

Berkaitan isu-isu strategis pada masa tahun politik saat sekarang, terlebih bagi daerah yang menyelenggarakan Pemilukada, Direktur PIAK menegaskan bahwasanya Surat Keterangan tidak boleh dikeluarkan lagi. Beliau sampaikan pula agar Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota memberikan dukungan dengan hanya memberikan NIK dan nama kepada KPUD yang selanjutnya proses pemutakhiran dilakukan dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan kepada KPUD di seluruh Indonesia.

Sebagai institusi pelayanan publik Disdukcapil harus memberikan pelayanan yang berkualitas dengan tidak memberikan akses kepada calo, aman dan mudah kepada warga masyarakat yang diupayakan melalui pelayanan online dokumen kependudukan. Melalui layanan online inilah diharapkan dapat meminimalisir calo dan pungli. Dan untuk meminimalisir penyalahgunaan data dalam rangka pelayanan online, dokumen yang dikirim melalui e-mail ataupun Whats App (WA). (RW)

Share :