36 Views

Disdukcapil – Selasa (11/8) Bantuan di masa pendemi covid-19 tentunya sangat berguna bagi yang menerima. Tidak terkecuali dengan 2 warga kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo ( Supriyadi dan Murtiningsih) karena mengalami keterbelakangan mental. Namun bantuan yang seharusnya diterima oleh yang bersangkutan tidak bisa diterimakan dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki KTP el. Atas permohonan pihak keluarga yang bersangkutan  kemudian pemerintah  kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo  mengajukan surat resmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo untuk melakukan jemput bola perekaman di rumah.

Tim PANEN DUREN datang ke rumah yang bersangkutan kelurahan Mranti RT 03/II, keduanya tampak sudah siap dan senang dengan kedatangan tim PANEN DUREN, karena setelah perekaman akan mendapatkan KTP el yang nantinya dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi haknya sebagai warga negara Indonesia

 

Atas kerjasama Pemerintah Kelurahan, Masyarakat, dan Keluarga pelaksanaan perekaman kedua warga kelurahan Mranti tersebut dapat berjalan dengan lancar. (RAW)

Share :