38 Views

Disdukcapil – Adalah Sami Rahajeng, seorang wanita yang dipasung dalam satu rumah oleh keluarganya. Hal ditu dilakukan karena apabila dilepaskan, Sami akan mengambil barang-barang milik tetangga untuk dipindah dari satu tempat ke tempat lain. Dengan kondisinya saat ini, jelaslah jika Sami tidak memiliki KTP el. Rabu (29/7) meski pendemi di Kabupaten Purworejo belum berakhir tetapi demi pelayanan yang membahagiakan masyarakat tim PANEN DUREN tetap melaksanakan kegiatan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan sesuai dengan protokol kesehatan.  Pada saat Tim PANEN DUREN datang ke lokasi, ternyata Sami dapat berkomunikasi  dengan baik serta paham pentingnya KTP el meski kadang ceritanya sedikit melenceng dari pembicaraan

Berdasarkan permohonan dari pihak pemerintah desa Pringgowijayan ada 7  warga penduduk rentan yang belum memiliki dokumen kependudukan (KTP el) ( Puspo, Badriyah, Suyoto, Samirah Rahanteng Marsida, Siti Asyyiyah dan Sami Rahajeng). Atas kerjasama Pemerintah Desa, Masyarakat, dan Keluarga perekaman di desa Pringgowijayan, Kecamatan Kutoarjo semua dapat di selesaikan dengan lancar. (RAW/nr)

Share :