Disdukcapil – “Saat ini kita sudah cetak online, bisa melalui mesin ADM. Kita akan memberikan kemudahan. Esesensinya bukan kertas putihnya, tapi pada akurasi datanya”, jelas Prof. Zudan Arif Fakhullah pada acara Vidcon Dukcapil menyapa masyarakat dalam rangka peringatan HUT ke-75 Kemerdeaan RI hari Senin tanggal 17 Agustus 2020. Hal tersebut disampaikan menanggapi usulan agar cetak akta kelahiran menggunakan kertas dengan garuda warna kuning.
“Masyarakat mengeluh itu biasa, tapi perlu dijelaskan. Akurasi data bisa dicek dengan QR code reader. Ada 3 tipe dokumen. Yakni dokumen aktif, tidak aktif dan tidak valid”, imbuh Zudan.
Apabila pada saat pengecekan dokumen muncul tanda hijau berarti dokumen valid, sedangkan jika muncul warna kuning berarti dokumen tidak aktif dan jika yang muncul tanda merah itu artinya data tidak valid. Dokumen dikatakan aktif berarti dokumen dalam KK, akta kematian dan lain-lain sama dengan yang ada dalam database kependudukan. Sedangkan dokumen tidak aktif berarti dokumen sudah ada perubahan dan sudah berbeda dengan yang ada di dalam database kependudukan. Untuk data tidak valid berarti dokumen tersebut palsu, tidak sesuai dengan yang ada di database kependudukan.
Selanjutnya Zudan menambahkan, “Kita harus mengedukasi masyarakat bahwa kita akan berbenah, kita akan berubah. Mari kita maju terus, memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kalau dicetak pakai garuda warna emas, masyarakat tidak bisa cetak mandiri. Masyarakat harus bolak balik ke disdukcapil lagi”. (nr)
Komentar Terbaru