Disdukcapil – Selasa, 11 Agustus 2020 Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPERMADES) Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan zoom meeting dengan acara Rapat Koordinasi Implementasi Regulasi Administrasi Kependudukan di Jawa Tengah. Memenuhi undangan dari DISPERMADES Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Ruang Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kepala Disdukcapil beserta jajarannya mengikuti Rapat Koordinasi yang semula direncanakan akan berlangsung pada 4 Agustus 2020 lalu.
Pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwasanya seiring dengan perkembangan teknologi dan kondisi saat ini Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi baru berkaitan dengan pelaksanaan Administrasi Kependudukan. Sistem dan prosedur dalam pelayanan Adminduk tentunya juga harus diperbaharui sesuai dengan regulasi terbaru. Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik digunakan untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan dengan baik sehingga diperlukan sinkronisasi juknis penggunaan DAK antara daerah dengan Kemendagri.
Berbagai aturan seperti pencetakan dokumen adminduk yang tidak lagi menggunakan kertas security printing tetapi menggunakan kertas HVS A4 80gr warna putih sebagaimana diatur dalam Permendagri No.109 Tahun 2019, proses pindah penduduk antar kecamatan yang cukup dilakukan sampai di tingkat kecamatan dan tidak perlu diterbitkan SKPWNI dan petugas dukcapil kecamatan akan memproses secara online, pindah penduduk antar kota/kabupaten penduduk langsung datang ke kantor Disdukcapil membawa KTP-el dan KK tanpa harus ke RT/RW/Desa/Kecamatan terlebih dahulu dan selanjutnya diterbitkan SKPWNI untuk dibawa ke daerah tujuan, dokumen kependudukan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana dan bukan oleh Camat. Berkaitan dengan pelayanan akta secara online, register akta tidak perlu ditandatangani oleh pemohon, dokumen kependudukan ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas, dokumen yang diupload pemohon sudah dianggap benar dan jika terdapat pemalsuan data saat dokumen kependudukan sudah tercetak maka Disdukcapil akan membatalkan dokumen secara otomatis dan dokumen tersebut dianggap tidak sah.
Pelaksanaan pelayanan adminduk baik di tingkat pusat dan daerah telah memiliki payung hukum yang kuat meliputi Undang-undang, Perpres, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, bukan Peraturan Daerah/ Peraturan Bupati. Sehubungan dengan hal tersebut, hendaknya regulasi-regulasi baru tersebut dipelajari dan dipahami dengan baik, sistem dan prosedur yang sudah tidak sesuai untuk diperbaharui sehingga nantinya tercapai tujuan yang sama dalam pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh wilayah negeri yaitu pelayanan yang membahagiakan masyarakat : mudah, cepat dan tidak berbelit-belit, demikian Pak Zudan mengakhiri Rakor siang itu.(ita)
Komentar Terbaru