58 Views

Disdukcapil – Jumlah wajib KTP  per 9 Desember 2020 yang belum rekam sebanyak 7.189. “Guna menuntaskan perkaman KTP el bagi 7,189 wajib KTP el yan belum rekam, pada bulan September sampai dengan November mendatang, Disdukcapil akan melaksanakan jemput bola perkaman KTP el dan sekaligus pendampingan SIAK Relasi desa untuk input akta kematian”,  demikian diungkapkan Dr. Akhmad Kasinu. Hal tersebut diungkapkan pada acara Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 bertempat di RM. Dargo.  “Kami mohon kepada Bapak/Ibu Camat se Kabupaten Purworejo untuk dapat mendukung telakasnanya kegiatan tersebut. Adapun surat pemberitahuan, daftar wajib KTP per 9 Desember 2020 beserta jadwal sdh disampaikan untuk ditindaklanjuti”, tambah Kasinu.

Mulai 17 Maret 2020, layanan Disdukcapil semua dilaksanakna secara online. Layanan online disdukcapil bisa melalui berbagai media. Pertama di portal POJO, jika sdh mendownload bisa ditemukan layanan online Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Kedua, mengunduh aplikasi Sindolalak pada Play Store. Ketiga, kunjungi website layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id. Terakhir bagi warga yang tidak bisa mengoperasikan aplikasi bisa menggunakan layanan WA di 5 nomor yang telah ditetapkan.

Sesuai Permendagari 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat 6 dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP el tidak memerlukan pelayanan legalisir. Selain itu, sesuai Permendagri Nomor 109 tahun 2019, selain KTP dan KIA dokumen kependudukan dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4. Jumlah layanan akta kematian tahun 2019 adalah 16.322 akta.  Dari jumlah tersebut yang diproses melalui pemutakhiran data sebanyak  13.538 akta. (nr)

 

Share :