2,014 Views

Disdukcapil – Perceraian sebenarnya suatu hal yang tidak diinginkan oleh suatu pasangan dalam perjalanan bahtera rumah tangga. Akan tetapi jika terpaksa suatu pasangan yang memang harus bercerai dalam perjalanan perkawinannya maka harus dikuatkan dengan data pendukungnya serta dokumen penguatnya, berupa akta percerian. Disdukcapil mempunyai tugas untuk melakukan pelayanan dokumen kependudukan termasuk dokumen pencatatan sipil perceraian. Semua warga non muslim yang terpaksa mengalami kandasnya mahligai perkawinan harus menempuh tata cara percerian dan mengurus dokumen perceraiannya di Disdukcapil.

Berdasarkan Perpres 96 tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada pasal 42 tentang Pencatatan perceraian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang terpaksa harus bercerai yaitu salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan asli, KK dan KTP-el. Pasangan yang bercerai bisa datang langsung atau mengkuasakan untuk membawa syarat tersebut ke Disdukcapil. Semua syarat itu disampaikan kepada petugas Disdukcapil disertai dengan permohonan akta perceraian dengan pengisian formulir perceraian. Kewajiban Petugas Disdukcapil akan menarik akta perkawinan yang asli dan mengeluarkan akta perceraian berdasarkan putusan pengadilannya. Selain akta percerian yang diterima oleh masing – masing/ kuasa dari pemohon. Maka Disdukcapil akan menerbitkan KK dan KTP el masing – masing dengan status cerai hidup. Saat ini masyarakat yang terpaksa harus mengalami perceraian bisa mendapatkan soft copy dari akta percerian dan KK yang sudah berganti status tersebut dan bisa melakukan cetak mandiri dengan kertas HVS A4, warna putih, 80 gram. Sedangkan untuk KTP nya Disdukcapil akan mengirimkan lewat jasa ekspedisi JNE atau via PT. Pos ke alamat yang diminta.(Soyem )

 

Share :