Disdukcapil – ”Pada proses pemutakhiran data pemilih, KPU menerima DP4 dari Kemendagri yang kemudian disinkronisasi dengan DPT Pemilu terakhir Hasil sinkroninasi ini kemudian turun menjadi namanya AKWK atau Daftar pemilih sebagai bahan pencocokan daftar pemilih. Hasil coklit KPU menemukan 5.900 orang blm rekam KTP. Hal tersebut sedikit berbeda dengan data yang disampaikan oleh Kelapa Disdukcapil, Dr. Akhmad Kasinu. Ada selisih sekitar 2 ribu data. Pada saat Coklit, petugas sudah mendorong bagi yang belum rekam KTP el untuk segera rekam KTP el. KPU akan mengistruksikan jajarannya untuk aktif mendorong masyarakat untuk rekam KTP bagi yang belum”, kata Akmaliah, perwakilan dari KPU.
Dalam acara Sosialisasi Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworjeo hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 di RM Dargo, Komisi Pemilihan Umum dalam hal ini diwakili oleh Akmaliyah menyampaikan hal-hal mengenai Daftar Pemilih. “Terkait dengan proses pemutakhiran data pemilih yang mana proses pencocokan dan penelitian telah selesai dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2020 oleh PPIP, dan tahap selanjutnya yaitu penyusunan data pemilih oleh PPS. Dimana data pemilih ini akan diplenokan oleh PPS secara berjenjang mulai dari tangal 30 agustus 2020 sampai 1 September 2020”, jelas Akmaliyah.
Daftar pemilih yang telah disusun bukan berarti sudah final karena masih merupakan Daftar Pemilih Sementara. Setelah itu diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Diharapkan tanggapan dan masukan itu disertai dengan data. Entah itu data yang mestinya masuk ke DPS sudah memenuhi syarat namun blm atau tidak masuk atau sebenarnya sudah masuk tapi sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat. Dikatakan tidak memenuhi syarat itu antara lain sudah meninggal, pindah domisili, kemudian menjadi TNI/POLRI. setelah pengumumam DPS akan dilakukan uji publik terhadap DPS yang sdh ditetapkan oleh KPU. Hasil dari masukan dan perbaikan-perbaikan itulah yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPT. (nr)
Komentar Terbaru