53 Views

Disdukcapil – Senin, 24 Agustus 2020 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd menggelar rapat bersama seluruh pejabat struktural di lingkungan Disdukcapil guna menindaklanjuti rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 19 Agustus 2020. Disdukcapil harus menuntaskan perekaman KTPel bagi pemilih sehingga pada tanggal 9 Desember 2020 dapat melakukan pemilihan pada pilkada serentak. Jemput bola perekaman KTPel yang setiap tahun diadakan di SMA/Sederajat di seluruh Purworejo tahun ini tidak dapat dilakukan karena dihentikannya proses belajar mengajar di sekolah selama pandemi Covid-19 ini. Hal tersebut sangat berpengaruh pada prosentase jumlah perekaman KTPel pemula. Sebagai solusi pada bulan September-November 2020 sejalan dengan pelaksanaan pemutakhiran Buku Induk Penduduk yang akan dilakukan di desa-desa di 16 Kecamatan se Kabupaten Purworejo akan dilakukan pula jemput bola perekaman KTPel ke masing-masing desa. Selain itu, data penduduk yang sudah meninggal namun masih muncul di DP4 akan diproses akta kematian yang akan diinput melalui SIAK Relasi Desa. Guna kelancaran pelayanan tersebut, Akhmad menyampaikan kepada pejabat struktural yang membidangi agar menyusun jadwal personil, mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan sehingga dapat berjalan sesuai target yang direncanakan. (ita)

Share :