49 Views

Disdukcapil – Berdasar Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo  Nomor 084/99/SP-Rv/2020 tanggal 27 Agustus 2020, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo telah melakukan Reviu Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2021 selama 4 (empat) hari kerja pada tanggal 27 Agustus 2020 sd 1 September 2020.  Tim Reviu melakukan pengujian atas kelengkapan dokumen pendukung rancangan akhir Renja, pengujian kesesuaian atas rancangan akhir Renja dengan RKPD, pengujian atas penyusunan substansi antar bab rancangan akhir Renja. Dari beberapa tahapan reviu tersebut tim Inspektorat mendapatkan beberapa kekurangan/kelemahan yang perlu mendapat perhatian dan langkah-langkah perbaikan.

Berkaitan hal tersebut, kasubag Perencanaan dan Keuangan, Surahmi, S.IP,MM menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil reviu dan melaksanakan saran perbaikan yang diberikan oleh tim reviu. “Dengan adanya reviu ini, kami merasa sangat terbantu dalam penyempurnaan penyusunan renja 2021, saran perbaikan yang direkomendasikan oleh Tim Reviu Inspektorat akan segera kami koordinasikan dengan Tim Penyusun Renja Disdukcapil dan kami tindak lanjuti segera”, terang Surahmi. Sebagai upaya tindak lanjut, Tim Penyusun Renja 2021 Disdukcapil akan berkoordinasi dengan Bappeda Kabupaten Purworejo berkaitan dengan ketidakkonsistenan pada isian formulir e.75 Pengendalian dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah. Berkoordinasi dengan BPPKAD Kabupaten Purworejo berkaitan dengan indicator dan target kinerja yang tidak muncul pada printout RKA. Selanjutnya Tim Penyusun Renja Disdukcapil Tahun 2021 segera memperbaiki dokumen rancangan akhir Renja 2021. (ita)

Share :