58 Views

Disdukcapil – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo punya cukup persediaan blangko Kartu Identitas Anak (KIA) untuk memenuhi kebutuhan warga. Melalui Kegiatan Pengembangan SAk Terpadu (DAK) Tahun Anggaran 2020 Disdukcapil melaksanakan Pengadaan Blangko Kartu Identitas Anak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2016 sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Kerja No 022/2451/2020 yang dilaksanakan oleh PT. Jausindo Tiga Perkasa TBK, Sidoarjo pada bulan Agustus. “Stok blangko KIA saat ini tersedia 21.200 keping ditambah dengan pengadaan tahun 2020 yang baru saja diterima sebanyak 35.000 keping sehingga total stockopname persediaan blangko KIA tersedia 56.200 keping” papar Yani Akhmad Hartiyanto selaku pengurus barang Disdukcapil.

Kartu Identitas Anak diperuntukkan bagi anak usia 0 hingga 17 tahun, bagi bayi baru lahir otomatis akan mendapatkan KIA melalui pelayanan 3in1, yaitu ketika mengurus akte kelahiran, pemohon akan mendapat 3 dokumen sekaligus yaitu KK baru, Akta kelahiran dan KIA. Namun bagi anak usia 5 tahun hingga 17 tahun harus memperbaharui KIA karena adanya penambahan elemen data berupa foto.

Sampai saat ini, sejak awal masa pandemi covid-19 Disdukcapil belum memberikan pelayanan tatap muka kecuali untuk pelayanan perekaman KTPel. Adapun bagi warga yang hendak mengurus KIA akan dilayani secara online dengan mengirim persyaratan berupa foto atau scan kartu keluarga, akte kelahiran anak, serta soft file foto anak. Seluruh persyaratan tersebut dikirim ke portal pelayanan Disdukcapil yaitu nomer WA pelayanan khusus KIA, website, atau dengan menginstal aplikasi si ndolalak melalui playstore. KIA yang telah diproses akan dikirimkan oleh petugas JNE atau Pos ke alamat pemohon.(ita)

Share :