44 Views

Disdukcapil – Kegiatan pencatatan perkawinan yang dilaksanakan di dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Pencatatan perekawinan dilaksanakan pada hari Senin, 14 September 2020. Hadir langsung menghadap kepada pejabat Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Purworejo pasangan suami istri yang sudah melakukan pernikahan secara agama untuk mencatatkan perkawinannya. Pada hari itu dilaksanakan pencatatan perkawinan antara Saudara Charisma Yerlyan Mantoko yang beralamatkan di Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip Kabupaten purworejo dengan Zenny Susandra warga Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

Pencatatan perkawinan tersebut berlangsung setelah yang bersangkutan menyerahkan syarat permohonan  untuk mencatatakan perkawinannya dua minggu sebelum perkawinan mereka dicatat oleh Disdukcapil Kabupaten purworejo. Kewajiban Disdukcapil kemudian mengumumkan terlebih dahulu bahwa pada tanggal yang dimaksud sesuai permohonan akan dilaksanakan pencatatan perkawinan atas kedua mempelai tersebut. Setelah tidak ada sanggahan dari berbagai pihak berarti pencatatan perkawinan tersebut bisa dilangsungkan.  Adapun syarat mencatatkan perkawinan antara lain  surat keterangan pencatatan perkawinan dari pemuka agama yang dibawa pada saat mencatatkan perkawinannya, KTP KK suami istri, Pas foto suami dan istri, Kutipan akta kelahiran suami dan istri,dan KTP dua orang saksi. Setelah persyaratan lengkap, maka  pencatatan perkawinan dapat dilangsungkan dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.  Perkawinan yang sah menurut agama dan sah menurut aturan pemerintahan serta mendapatkan kepastian dari Dokumen pencatatan sipilnya. (soyem)

Share :