96 Views

Disdukcapil – Pendampingan Siak relasi di Kecamatan Ngombol sudah pernah dilaksanakan di tahun 2018 dan 2019 namun hasilnya belum maksimal. Maka dari itu di tahun 2020 ini Disdukcapil Kabupaten Purworejo kembali mengadakan pendampingan Siak relasi di kecamatan ngombol. Pada hari Senin tanggal 7 September 2020, Desa pertama yang didatangi oleh tim pelayanan jemput bola dan pendampingan Siak relasi di tahun 2020 ini adalah Desa Kumpulsari. Dari 12 desa yang dijadwalkan untuk mengikuti hadir sebanyak 8 Desa. Ibu Zuhriyah Khosyi selaku selaku koordinator tim menyampaikan, “Untuk data kematian yang ada di desa agar segera diinputkan di aplikasi Siak relasi dan data dukungnya bisa di-upload juga di aplikasi. Kemudian setelah input data dan berkas diupload segera konfirmasi ke pihak atau petugas Disdukcapil untuk segera diterbitkan akte kematiannyanya.  Hal tersebut dalam rangka menghilangkan data orang yang sudah mati di dalam database kependudukan sehingga diharapkan database kependudukan Kabupaten Purworejo menjadi valid”.

Dalam kesempatan tersebut petugas desa yang hadir sudah siap dengan laptop masing-masing untuk mendapatkan pendampingan aplikasi Siak relasi dan juga aplikasi Sindolalak. Bertindak sebagai petugas pemandu pendampingan Siak relasi dan Sindolalak adalah Novita Rahmawati dan Sari Prihantini. Dalam kesempatan tersebut masih ada desa yang terkendala untuk login ke aplikasi sehingga pertugas memberikan arahan dan bimbingan untuk login ke aplikasi Siak relasi. Pada umumnya,  Petugas Desa sudah bisa menginput data di data kematian pada aplikasi Siak relasi namun untuk upload berkas atau dokumen mereka masih mengalami kendala.

Sebagai contoh, dibuatkan grup WA untuk menitipkan berkas akte kematian Desa Wonoroto. Pada saat petugas memberikan contoh, petugas desa lainnya mengikuti langkah-langkahnya sehingga pada akhir kegiatan peserta sudah memahami langkah dan tata cara upload dokumen di aplikasi Siak relasi. Untuk selanjutnya disampaikan juga tentang aplikasi Sindolalak yang dimiliki oleh disdukcapil Kabupaten Purworejo sebagai layanan online kependudukan.  Siak relasi digunakan untuk memproses dokumen akta kelahiran dan akta kematian.  Sedangkan untuk dokumen Kartu Keluarga,  Kartu Tanda Penduduk elektronik,  Kartu Identitas Anak dan surat pindah diproses menggunakan aplikasi Sindolalak. Para petugas Desa dipandu untuk membuat akun di Sindolalak dan bagi yang sudah memiliki akun Sindolalak maka akun yang dimiliki petugas Desa dirubah kelompok penggunanya menjadi kelompok pengguna petugas Desa sehingga bisa mendaftarkan dokumen kependudukan yang satu desa.

Pada saat yang sama dilaksanakan rekam KTP elektronik bagi wajib KTP di 12 desa di Kecamatan ngombol yakni dari desa Ngentak, Girirejo, Wero, Pagak, Malang, Depokrejo, Keburuhan, Awu-Awu, Kumpulsari, Kesidan, Wonoroto dan Pejagran. Dari jumlah wajib KTP yang yang dijadwalkan rekam e-ktp sejumlah 76 orang datang melaksanakan rekam e-ktp sebanyak 31 orang. (nr)

Share :