Disdukcapil – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mengikuti Rapat Reformasi Birokrasi di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo Pada hari Selasa, tanggal 22 September 2020. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Purworejo, Ganis Pramuditho membahas kesiapan jika dimungkinkan untuk penilaian secara langsung oleh KemenPANRB terhadap 10 ( sepuluh ) OPD sampel Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ( PMPRB ) tahun 2019 yang dinilai di tahun 2020 ini. Ganis menyampaikan kewajiban OPD sampel PMPRB dalam persiapan presentasinya jika nanti penilaian secara virtual benar – benar jadi dilaksanakan.
Selain itu, Ganis juga menyampaikan bahwa di tahun 2020 ini, Kabupaten Purworejo telah menunjuk 8 ( delapan ) OPD yang diikutkan dalam persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas ( PMPZI ) tahun 2020 yang akan dinilai di tahun 2021 mendatang. Penunjukan tersebut berdasarkan dengan SK Bupati Purworejo Nomor 160.18/369/2020 Tentang Penetapan Perangkat Daerah Sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi di Lingkungan Pemerintrah Kabupaten Purworejo. Seperti disebut Oleh Ganis, ada 8 ( delapan ) Perangkat Daerah yang ditunjuk dalam PMPZI tahun 2020 ini yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten purworejo, Inspektorat Kabupaten Purworejo, Kecamatan Ngombol dan RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo.
Ganis meminta perhatian dari 8 (delapan) Perangkat Daerah tersebut untuk mempersiapkan baik secara administrasi maupun kesiapan sarana dan prasarana untuk persiapan PMPZI tersebut.
Dengan Penunjukan kembali Disdukcapil dalam PMPZI tahun 2020 ini mengharuskan Disdukcapil untuk berbenah dan mulai melengkapi sesuai indikator yang diminta PMPZI tahun ini. Persiapan tersebut tentu tak lepas dari panduan dalam PMPZI tahun 2020 ini yang mendasar pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019. (soyem)
Komentar Terbaru