Disdukcapil – Kegiatan DMM atau Dukcapil Menyapa Masyarakat Kabupaten Purworejo merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam rangka memberikan informasi mengenai pelayanan yang ada di Disdukcapil serta ajang menyapa warga masyarakat Purworejo jika ada pertanyaan, keluhan dan masukan terkait pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo demi untuk bisa memperbaiki pelayanan. Selain itu juga sebagai ajang warga masyarakat memberikan masukan, usulan, dan saran untuk penyempurnaan dan perbaikan pelayanan di Disdukcapil. Selain itu DMM juga digunakan sebagai wahana untuk pengaduan dari warga masyarakat terkait pengawasan eksternal yang dilakukan oleh warga berupa aduan adanya Pungli (Pungutan Liar) dan pelanggaran gratifikasi yang menyangkut pegawai Disdukcapil kabupaten Purworejo pada saat memberikan pelayanan administrasi kependudukan.. Hal tersebut merupakan wujud dari pendinamisan Reformasi Birokrasi di Disdukcapil memperkuat indikator Penguatan Pengawasan.
Kegiatan DMM dilaksanakan yang kedua kalinya pada hari Kamis, 24 September 2020 dengan dibuka oleh moderator pemandu Dra. Umi Kulsum serta menghadirkan langsung Dr, Akhmad Khasinu, M.Pd. selaku Kepala Dinas sebagai narasumber untuk kegiatan ini. Dalam kesempatan yang berlangsung selama 1 (satu) jam yakni dari jam 13.00 – 14.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut Akhmad Kasinu menyampaikan secara garis besar tentang pelayanan secara online di Disdukcapil melalui WA, SIAK relasi Desa/ kelurahan, SIAK relasi kerjasama dengan Rumah Sakit atau Puskesmas dan melalui aplikasi Sindolalak. Selain itu distribusi hasil kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ada yang disampaikan secara manual juga pengiriman dalam format pdf agar pemohon melakukan cetak mandiri. Pengiriman hasil dokumen kependudukan melalui jasa pengiriman POS atau JNE dikenakan biaya yang dibayarkan kepada jasa ekspedisi tersebut. Sedangkan biaya pembuatan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Disdukcapil adalah Gratis atau nol Rupiah.
Dalam kegiatan DMM tersebut masuk beberapa pertanyaan yang langsung dijawab secara langsung oleh narasumber maupun oleh pejabat teknis yang membidangi sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Menjawab pertanyaan dari Pemerintah Desa Blimbing Kecamatan Bruno, Umi Kulsum menegaskan bahwa pada saat pandemi semua pelayanan dilaksanakan secara online. Jika kemungkinan harus berkonsultasi bisa menggunakan media WA, namun jika terpaksa harus tatap muka maka tetap harus melaksanakan protokoler covid.
Menjawab pertanyaan kedua dari Banyuurip, tentang warga yang tidak bisa mengakses SIAK terkait data penerima BLT dari BKK ( Bank Kredit Kecamatan ) karena data BLT tidak ada kata kunci seperti NIK, nama orang tua yang bisa sebagai kata kunci untuk mencari di database SIAK.
Terakhir, Terjawabnya pertanyaan KK dengan status pasangan suami istri Kawin Belum Tercatat dimana pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan surat nikah / akta perkawinan. Akta anaknya bisa dibuatkan muncul nama orang tuanya dengan pemberian frasa di bawah nama orang tuanya tersebut. (Soyem)
Komentar Terbaru