49 Views

Disdukcapil– rapat pembahasan rencana perubahan dari peraturan perundang – undangan yang berlaku di Disdukcapil Kabupaten Purworejo dilaksanakan pada Rabu, 23 september 2020 di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Rapat Harmonisasi Peraturan Perundang – undangan yang ada di Disdukcapil ini diikuti oleh semua pejabat struktural dan beberapa pelaksana yang tergabung dalam tim perumus dan pembahas Raperbup Disdukcapil.

Rapat ini merupakan realisasi dari harmonisasi peraturan perundang – undangan yang ada di Disdukcapil, yakni merupakan penyesuaian Peraturan yang ada di Disdukcapil Purworejo disesuaikan dengan Peraturan yang lebih tinggi yang masih sesuai, relevan dan masih berlaku.  Rapat Raperbup ini spsesifik untuk merubah dari Perbup 99 tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan  Pendaftaran Penduduk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Perbup 100 tentang Tata cara dan Persyaratan Pencatatan Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.  Kedua Peraturan Bupati diatas dalam perumusannya masih menggunakan Peraturan Presiden No 25 tahun 2008 dan Peraturan Menteri dalam Negeri dalam pelaksanaannya. Seiring dalam perjalan waktu, terbit Peraturan presiden No 96 tahun 2018 tentang  Persyaratan  dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. Selain itu terbit pula Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Secara Online, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian administrasi Kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 tahun 2019 tentang Pelaksanaan dari Perpres 96 tahun 2018 dan Permendagri 109  tahun 2019 Tentang Formulir Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.  Ketika Peraturan tersebut muncul Peraturan Bupati No 99 dan 100 tahun 2017 di atas juga harus diperbaharui.

Rapat yang diadakan pada hari Rabu tanggal 23 september 2020 yang  didahului oleh Bidang Pelayanan Pendfataran Penduduk untuk memaparkan hasil dari Raperbup yang telah disusun untuk mengganti Perbup 99 tahun 2017 tersebut. Raperbup tersebut dibahas bersama untuk mencermati pasal demi pasal yang akan dimunculkan dalam Perbupnya nanti. Sementara Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada kesempatan yang sama juga menyusun dan menyempurnakan usulan raperbupnya yang akan disampaikan yang merupakan raperbup pengganti dari Perbup 100 tahun 2017. Sementara untuk Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Sendiri telah menyusun usulan Raperbup yang merupakan usulan raperbup baru yaitu Raperbup tentang Pelayanan Disdukcapil Secara Online.

Tujuan akhir dari rapat ini merupakan munculnya perbup baru yang tetap mendasarkan  pada Undang – undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dan revisinya yakni Undang – undang Nomor 24 tahun 2013. Demikian rapat Harmonisasi peraturan/ kebijakan ini merupakan wujud dari pergerakan yang dinamis dalam reformasi birokrasi yang ada di Disdukcapil  Kabupaten Purworejo. Hasil dari kegiatan ini merupakan Kebijakan yang akan dipedomani dan menjadi dasar dalam kegiatan Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Purworejo. ( soyem )

Share :