Disdukcapil – Monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan pencatatan sipil dan dokumentasi dari Subdit Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi Direktorat Pencatatan Sipil Kemendagri dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 11 september 2020. Dalam kesempatan tersebut tim monev dari Dirjen Dukcapil berjumlah 3 (tiga) orang diterima langsung oleh sekretaris Dinas Disdukcapil, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, dan Kasi Identitas Penduduk. Dalam kesempatan tersebut tim monev menanyakan tentang tata cara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil selama masa pandemi covid 19 yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo, tentunya dilaksanakan secara online. Ditanyakan pula tentang spesifikasi penggunaan formulir sesuai dengan pasal 12 Permendagri nomor 109 tahun 2019 menggunakan kertas HVS, A4, 80 gram. Disdukcapil Purworejo sendiri dilakukan sejak 1 April 2020. Selain itu penanganan untuk KTP yang salah cetak/ rusak untuk pemusnahannya sudah menggunakan berita acara pemusnahan sesuai dengan Permendagri 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian administrasi Kependudukan.
Pada kesempatan yang sama tim monev juga melihat langsung mengenai sistem pengelolaann dokumen untuk akta vital pencatatan sipil. Mereka berkesempatan untuk melihat langsung ke gedung peyimpanan dokumen. Dokumen yang disimpan dengan cara dijilid, dan dimasukkan ke dalam roll opact. Selain itu melihat langsung pemeliharaan dokumen vital hasil dari laminasi untuk dokumen tua yang disimpan di Disdukcapil Kabupaten purworejo.
Tim monev juga menginginkan melihat langsung tentang tatacara pengelolaan arsip pencatatan sipil khususnya akta kelahiran yang didigitalkan dengan pemindaian / scanning. Bagaimana sistem scanning akta kelahiran yang terdapat dalam identifikasi arsip lama dalam aplikasi SIAK versi 7.1 ini. Scanning akta dilakukan dengan pemanggil;an NIK setiap subyek akta, proses scan dan ingtegrasi antara hasil scan dengan database kependudukan yang ada di SIAK. Dalam laporan monev mereka, berkesempatan untuk menulis manfaat secara langsung dari sistem digitalisasi akta pencatatan sipil bisa mendukung pelayanan. (soyem)
Komentar Terbaru