Disdukcapil – Maligi, seorang warga Purworejo di Palembang menanyakan tengan sinkronisasi data NIK pada acara Dukcapil Menyapa Masyarakat yang diselenggarakan oleh Didrekorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri pada hari Kamis tanggal 3 September 2020. Pertanyaan tersebut dilayangkan melaui chat yang langsund direspon oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil yang segera menyarankan untuk menghubungi nomor hotline Disdukcapil Purworejo di nomor 08112654171. Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan setelah 1×24 jam, NIK dapat dipergunakan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian dalam Negeri dan seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan di Seluruh Kabupaten/ kota di Indonesia melaksananakan Video Coference bersama masyarakat umum. Kegiatan tersebut bertajuk penyamaan visi misi dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu Prof,Dr. Zudan Arif Fakrullah beserta Disdukcapil se indonesia serta menghimpun keluhan ataupun masukan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan dokumen kependudukan yang sering terjadi di masyarakat seperti KTP EL belum jadi, kesulitan mengurus akta, adanya pungutan liar dan masih ditemukan calo.
Acara yang dilaksanakan pukul 13.00 s.d 14.15 WIB dihadiri oleh Kepala Dinas dan beberapa Pejabat Struktural Disdukcapil Kabupaten Purworejo yang membidangi pelayanan bertempat di Aula Dinas. Dalam durasi satu jam lebih 15 menit tersebut ternyata mendapat respon yang cukup baik dari masyarakat dengan banyaknya chat atau obrolan yang menanyakan tentang pelayanan. (sr/nr)
Komentar Terbaru