Disdukcapil – Jumat (02/10) Masa pendemi permohonan perekaman KTP el bagi penduduk rentan semakin meningkat seiring dengan adanya bantuan dari pemerintah dari berbagai sumber, karena untuk mendapatkan bantuan tersebut harus memiliki dokumen penduduk ( KTP el) dalam pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
Berdasarkan permohonan dari pihak pemerintah desa Kemanukan ada sejumlah 11 orang yang belum rekaman terdiri dari 5 mengalami gangguan disabilitas dan 6 lainnya penduduk lansia. Diantara 11 pemohon ada satu pemohon yang mengalami disabilitas fisik yang sangat memprihatinkan yaitu BS yang tergeletak dikamar selama 30 th. Kondisi rumah orang tua yang pas-pas an membuat Tim PANEN DUREN merasa sedih melihat kondisinya. BS yang hidup bersama kedua orang tuanya beralamat di Dusun Krajan Wetan RT 03/II, Desa Kemanukan, Kec. Bagelen. Kondisi rumah yang semi permanen dan pendapatan yang pas-pasan. Diharapkan setelah mendapatkan dokumen kependudukan (KTP-el), BS dapat menggunakan haknya sebagai warga negara termasuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Atas kerjasama Pemerintah Desa, Masyarakat, dan Keluarga perekaman sejumlah 11 orang berjalan dengan lancar dan sampai sore hari karena petugas harus mendatangi satu persatu kerumah rumah warga. (RAW)
Komentar Terbaru