53 Views

Disdukcapil – Warga Desa Kedung Pucang dan sekitarnya pada tanggal 30 September 2020 sejak pagi sudah mendatangi balai desa Kedung Pucang untuk dapat melaksanakan rekam KTP elektronik. Mereka terdiri atas penduduk wajib KTP El yang belum rekam KTP dari Desa Kaliurip, Kedungpucang, Kaliboto, Sedangsari, Karangsari, Bener dan Kedungloteng. Sesuai jadwal, pada hari itu Tim Pelayanan Jemput Bola Ktp-El Dan Pendampingan Siak Relasi dan Aplikasi Sindolalak mendatangi  Desa Kedung Pucang dan melaksanakan perekaman KTP El serta pendamping Siak Relasi. Untuk data wajib KTP yang belum rekam e-ktp dari 7 (tujuh) desa di atas sebanyak 190 orang. Namun dari jumlah 190 orang daftar wajib KTP ini yang berhasil rekam KTP El sebanyak 74 orang.

Pada kesempatan tersebut pelatihan atau pendamping lansia relasi juga dihadiri oleh 5 desa. Sedangkan 2 orang berhalangan hadir namun akan mengikuti kegiatan pendampingan di desa berikutnya. (nr)

Share :