46 Views

Disdukcapil – Senin (05/10) dilakukan perekaman KTP el ulang kepada  KE warga Kelurahan Tambakrejo RT 02/III, yang mengalami gangguan jiwa. Sebelumnya pada hari Rabu (30/9) tim perekaman penduduk rentan mendatangani rumah yang bersangkutan, sudah melalui koordinasi pemerintah Kelurahan dan keluarga. Betapa terkejutnya Tim Panen Duren  ketika diketuk pintu rumahnya, KE langsung teriak dan ngomel-ngomel. Akhirnya petugas tidak bisa melakukan perekaman. Karena situasi yang tidak memungkinkan, R. Anang Widodo, SE selaku koordinatro Tim Panen Duren menyarankan agar pihak keluarga bersama dengan pemerintah kelurahan, berkoordinasi dengan bidan setempat, babinkamtibmas dan instansi terkait untuk mengevakuasi yang bersangkutan ke rumah sakit. Perekaman akan lebih mudah dilakukan di rumah sakit karena sudah dibawah pengaruh obat. Proses evakuasi berhasil dilaksanakan Senin 05/10) siang dan sorenya atas kerjasama pemerintah kelurahan dan keluarga perekaman berhasil dilaksanakan dengan baik.

Setelah penerbitan dokumen kependudukan yang bersangkutan dapat menggunakan haknya sebagai warga negara termasuk untuk perngajuan BPJS untuk berobat di rumah sakit.(RAW)

Share :