Disudkcapil – “Masyaratkat Kabupaten Purworejo sangat heterogen. Ada yang melek IT dan ada yang masih belum kenal IT. Selama masa pandemi, pelayanan tdak bisa langsung serta merta untuk beralih dari pelayanan tatap muka ke layanan online. Di Disdukcapil Purworejo, mulai 16 Maret 2020, semua pelayanan sudah beralih ke online kecuali rekam KTP elektronik”, jelas Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd. Hal tersebut Kasinu utarakan pada saat menerima kunjungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang pada hari Rabu tanggal 30 September 2020. Diterima di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Ni Wayan Asrini, SH, MSI
Selaku kepala Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang bersama sekretaris dinas, 2 kabid dan 1 ADB melaksanakan Studi Komprehensif tentan pelayanan online di Disdukcapil Kabupaten PURworejo.
Untuk layanan online yang ada di Disdukcapil Purworjeo meliputi Layanan web, android, dan WA. “Yang jadi favorit adalah WA karena paling banyak. Pada layanan WA, disediakan 3 nomor dan tambah sinkronisasi dan juga legalisir”, tambah Kasinu. Legalisir dokumen kependudukan dilaksanakan dengan cara pemohon kirim foto kemudian petugas cetak dan legalisir dokumen yang akan dilegalisir untuk selanjutnya dilegalisir lalu dikirim via JNE atau pos. Biaya kirim dibayar oleh pemohon saat menerima dokumen. Untuk ADM (Anjungan Dokumen Mandiri), Kabupaten Purworejo belum memiliki.
“Di Pelamang terdiri atas 14 kecamatan, padahal penduduknya 1 juta lebih. Pemalang sudah ada ADM divasilitasi oleh pusat. Tetapi harus melihat pelayanan di kab lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Di Kabupaten Purworejo, untuk pengiriman dokumen ke pemohon bagaimana? Biaya dikirim melalui rekening tertentu atau bagimana mekanismenya?”, ungkap Ni Wayan.
Pak kasinu menjelaskan bahwa dokumen dikirm melalui jasa pengiriman mana (JNE atau Pos –red) yang menentukan adalah pemohon. Biaya sebesar Rp 8.000,00 dibayarkan oleh pemohon saat menerima dokumen. Disdukcapil melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan jasa pengiriman dalam hal ini JNE dan PT Pos Indonesia. Masyarakat membayar tidak pada Disdukcapil tapi kepada penyedia jasa layanan.
Di Pemalang, menurut Ni Wayan, pada awal pandemi pelayanan online berjalan secara pelan, kemudian dibuka tatap muka bagi untuk yang mendesak saja. Namun ternyata malah membludak. Kemudian untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, semua pelayanan kembali dialihkan ke pelayanan online. “Jika seluruh pelayanan online, bagaimana jika ada yang mendesak?”, ungkap Ni Wayan.
“Bagi yang mendesak, berkas kirim online jika sudah jadi masyarakat tinggal ambil. Namun proses tetap online. Untuk mengirim berkas yang berupa file pdf bisa melalui WA atau aplikasi”, jelas Suryadi Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data. (nr)
Komentar Terbaru