Disdukcapil – Disdukcapil Kabupaten Purworejo kembali hadir dalam program Kegiatan DMM “ Dukcapil Menyapa Masyarakat “ pada Kamis, 15 Oktober 2020 pada pukul 13.00- 14,00 WIB. Program kegiatan yang sudah dilaksanakan ke 3 (tiga) kalinya ini merupakan program kegiatan sebagai salah satu media sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat kabupaten purworejo khususnya dengan sitem virtual.
DMM bertujuan menyapa masyarakat Kabupaten Purworejo dengan sitem virtual melalui zoom meeting. DMM yang dilaksanakan pada kamis, 15 oktober 2020 ini, merupakan DMM yang mengambil tema Pelayanan Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan. Narasumber langsung dari Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Purworejo, DR. Akhmad Kasinu, M,Pd yang menyampaikan materi mengenai tatacara pengurusan dokumen administrasi kependudukan secara umum. Pemberian materi khusus lebih teknis disampaikan langsung oleh para kepala bidang.
Secara garis besar kegiatan DMM dapat disimpulkan bahwa, Disdukcapil tetap selalu berkomitmen memberantas calo dan pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait dengan semua kepengurusan dokumen administrasi kependudukan adalah gratis/ tanpa dipungut biaya. Pelayanan Disdukcapil purworejo tetap dilaksanakan secara online/ daring dimana pemohon bisa melakukan cetak dokumen secara mandiri untuk KK dan akta dengan menggunakan spesifikasi kertas HVS warna putih, ukuran A4, 80 gram. Kasinu juga menyampaikan jika ada yang elemen datanya dari seseorang sudah berubah maka harus segera melaporkan perubahan data tersebut agar data kependudukannya segera disesuaikan atau di update.
Kegiatan DMM juga menjadi wadah menyalurkan pendapat, pertanyaan dan keluhan dari warga. Keluhan terhadap ketidakpuasan pelayanan ini merupakan hal yang sangat penting dalam rangka Disdukcapil berusaha untuk memperbaiki dan menyempurnakan layanan yang ada di Disdukcapil Purworejo. Terwujudnya kepuasan masyarakat dan kebahagian merupakan tujuan dari pelayanan Disdukcapil Purworejo. Kemudahan-kemudahan diberikan kepada pemohon yang akan mengurus dokumen kependudukannya, agar kualitas pelayanan tetap terjaga dengan memperhatikan Standar Pelayanan yang ada serta SOP bagi Disdukcapil itu sendidri selaku instansi pemberi layanan publik. (soyem )
Komentar Terbaru