100 Views

Disdukcpail – “Tujuan kegiatan Forum Komunikasi Publik hari ini adalah menyusun serta memberikan masukan terkait dengan Standar Pelayanan yang ada di Disdukcapil dalam memberikan pelayanan untuk masyaraktat  dan SOP (standar Operasional dan Prosedur) yang harus dilaksanakan dalam memberikan dokumen adminduk”, demikian sambutan Kepala Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Dr. Akhmad Kasinu. Pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2020 dilaksanakan Forum Komunikasi Publik bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Diundang dalam acara ini dari berbagai unsur masyaratakat  tekait seperti Bagian Organisasi Setda Purworejo, Bapermasdes, Camat, Lurah, Kepala Desa, Sekretaris Desa, akademisi dan lembaga terkait lain.

Harapan dari terselenggaranya FKD ini  yakni mendapatkan masukan dari undangan yang mewakili lapisan masyarakat pengguna layanan Disdukcapil agar  bisa memberi  masukan dalam rangka menyempurnakan pelayanan Disdukcapil.

“Disdukcapil sudah Go Digital. Dari berbagia jenis layanan yang ada di Disdukcapil semasa pandemi, semua sudah beralih ke pelayanan online. Mulai dari bulan Maret semua berbasis online. Untuk pelayanan berbasis online, masyaratakat disediakan alternatif yakni Website, Aplikasi Sindolalak, portal Porjo dan WA dengan  nomor yang sdh ditentukan”, jelas Kasinu.

Untuk selanjutnya, Kabid PIAK dan Pemanfaatan data, Suryadi menjelaskan bahwa kegitan FKP  sebagai sarana  konsultasi kepada pihak yang diundang karena sesuai amanat Undang Undang Pelayanan Publik mengharuskan pemberi layanan harus mengutamakan kepuasan pelanggan. Bos nya adalah pelanggan. Dalam kegitan ini akan dibahas standar pelayanan shg memberi kejelasan tentang proses pemberian layanan kepada pelanggan.

Dengan adanya peraturan yang berubah, akan merubah SP (Standar Pelayanan) dan SOP(Standar Operasional dan Prosedur). Untuk SP dan SOP yang belum ada di Disdukcapil adalah pelayanan siak relasi dan pelayanan online (daring).  Hal tersebut dikarenakan Disdukcapil Purworejo telah melaksanakan pelayanan daring, sehingga butuh penyusunan SP dan SOP.  Ditambahkan Suryadi, “Disdukcapil telah membuka layanan daring dengan SIAK relasi dan Sindolalak. Bagi penduduk yg tidak punya HP dan email agar dapat dilayanan di tingkat desa”.

Dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dipaparkan Standar Pelayanan dan Stantar Operasional Prosedur yang ada di Disdukcapil Kabupaten Purwejo. SP dan SOP telah ditanggapi oleh para undangan yang hadir. Dari Bagian Organinasi Sekda Kabupate Purworejo yang diwakili oleh Bambag Surtiyanto,  menyampaikan bahwa untuk lingkungan Kabupaten Purworejo, Disdukcapil menjadi OPD pertama yang menyelenggarakan FKP seperti ini. Selain itu beliau juga mencermati isi dari SP pelayanan Kartu Keluarga agar dan memberi masukan untuk perbaikan. Dari unsur Kepala Desa yang diwaikili oleh Kepala Desa Krandegan memberikan masukan agar data kependudukan dapat diintegrasikan dengan aplikasi atau layanan dari instansi lain. Dari unsur Sekretaris Desa yang diwakili oleh Sekretaris Desa Karangrejo Kutoarjo memberikan masukan untuk aplikasi SIAK relasi agar bisa dimunculkannya notifikasi seperti halnya yang ada pada aplikasi Sindolalak. Setelah semua pihak memberikan masukan, di akhir acara dilaksanakan penandatanganan berita acara kegiatan Forum Konsultasi Publik.  Semoga dengan adanya forum ini menjadikan perbaikan layanan yang ada di Disdukcapil Purworejo. (nr)

Share :