Disdukcapil – Rabu, 14 Oktober 2020 bertembat di Disdukcapil Purworejo telah dilaksanakan Kegiatan Pencatatan Perkawinan di dalam Kantor. Pelaksanaan pencatatan perkawinan antara Suadara Thesalonika Ardyan dengan Saudari Eni Ambarwati Santoso, yang perkawinannya telah diberkati (dinikahkan oleh pemuka agama) yakni agama kristen yang bernama Pendeta Yuliana Saragih di GKJ Kutoarjo pada hari Sabtu, 10 0ktober 2020.
Pencatatan perkawinan di dalam kantor dilakukan dengan tetap melalui prosedur administrasi dan prosedur pencatatan masa pandemi covid 19. Prosedur administrasi adalah beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi, dimana syarat permohonan tersebut harus masuk minimal 10 (sepuluh) hari sebelum perkawinan dan pencatatan perkawinannya di Disdukcapil untuk terlebih dahulu diumumkan baik di papan pengumuman yang ada di Disdukcapil maupun di website Disdukcapil. Syarat administrasi pada saat mencatatkan yakni surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, KTP/ KK suami dan istri, pas foto suami dan istri, kutipan akta kelahiran suami dan istri dan KTP dua orang saksi. Sedangkan prosedur pencatatan masa pandemi covid yakni tetap menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan tetap menjaga jarak satu sama lainnya.
Petugas Pencatat akan membacakan terlebih dahulu register akta perkawinan antara kedua mempelai, setelah mempelai mendengarkan dan mengecek kebenaran data maka akan ditandatangani register akta perkawinannya. Format baru akta perkawinan yakni, menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4, 80 gram. Pada kutipan akta perkawinannya tidak menggunakan Foto pasangan suami istri. Register akta perkawinan ditempel foto pasangan suami istri dan ditandatangani oleh suami istri di sebelah atas foto pengantin. Formasi sebelah kiri atas foto yakni tanda tangan suami, sedang disebelah atas kanan foto adalah tanda tangan istri. Setelah pencatatan perkawinan dengan ditandatanganinya register perkawinan maka petugas Disdukcapil yang mencatat akan menyerahkan kutipan akta perkawinan tersebut bentuk hardcopy dan dalam bentuk format pdf agar pasangan suami istri memungkinkan untuk mencetak mandiri kutipannya. Selain itu, akan diberikan KTP perubahan dan KK yang sudah berdiri sendiri jika kedua mempelai tersebut sudah siap dengan permohonan dokumen kependudukannya untuk dirubah sesuai alamat yang diinginkan dan pergantian status perkawinan. Semua upaya dilakukan untuk membahagiakan masyarakat dengan kelengkapan dokumen kependudukan. (Soyem)
Komentar Terbaru