65 Views

Disdukcapil– Jumat, 23 Oktober 2020 Pak Subur kembali ke Desa Kedung Agung Butuh. Pak Subur merupakan inovasi dari Disdukcapil yakni Pelayanan Akta Kematian sebelum Jenazah Dikubur, penyerahan akta kematian atas nama Tri Astuti yang meninggal pada hari Jumat tanggal 23 Oktober tahun 2020. Sebelum jenazah dimakamkan,  Disdukcapil yang diwakili Sdr. Temu menyerahkan akta kematian kepada ahli waris Tri Astuti sebelum pelaksanaan upacara pemberangkatan jenazah.

Hal tersebut merupakan wujud Disdukcapil hadir untuk masyarakat langsung, dengan memberikan akta kematian penduduk yang meninggal pada hari itu juga. Tentu saja ada syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi. Syarat tersebut sangat mudah, karena pihak Desa/ Kelurahan di Kabupaten purworejo sudah bekerja sama denga Disdukcapil melalui SIAK Relasi yang telah dibangun dan dimanfaatkan untuk pembuatan dokumen kependudukan khususnya akta kelahiran dan akta kematian. Pemanfaatan SIAK Relasi untuk pembuatan akta kematian dimulai ketika ada warga desa/ kelurahan yang meninggal maka perangkat desa/ kelurahan akan menginput serta mengupload data dukung syarat akta kematian melalui SIAK Relasi dan segera menghubungi pihak Disdukcapil untuk menginformasikan bahwa ada permintaan akta kematian PAK SUBUR untuk warganya. Disdukcapil akan segera memproses akta kematian tersebut dan akan datang ke rumah duka untuk menyerahkan akta kematian kepada ahli warisnya. (soyem)

Share :