Disdukcapil – Meski pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah hari cuti bersama, namun hal tersebut tidak berlaku bagi jajaran Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Dr. Ahmad Kasinu, M.Pd telah menginstruksikan jajarannya untuk masuk kerja di hari cuti bersama tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. perekaman KTP El legalisir dan pelayanan administrasi kependudukan lainnya tetap dilayani secara online di hari cuti bersama tersebut.
Pasukan “Anti prei” demikian sebutan yang disematkan untuk Para Pegawai Disdukcapil Kabupaten Purworejo karena semangatnya melayani masyarakat di hari cuti bersama. Informasi dibukanya layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Purworejo di hari cuti bersama disebara luaskan kepada masyarakat umum melalui WA grup yang ada di masing-masing kecamatan dan juga di media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa selama cuti bersama dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW Disdukcapil Kabupaten Purworejo membuka layanan perkemanan KTP el dan pengurusan administrasi kependudukan secara online.
Perekaman KTP berjalan dan pelayanan legalisir secara online dengan lancar. Pada hari itu juga penyedia jasa pengiriman yakni PT Pos Indonesia dan JNE datang mengambil dokumen kependudukan yang siap dikirim kepada pemohon. Untuk pelayanan lainnya seperti Kartu Keluarga, surat pindah, Kartu Identitas Anak dan akta untuk sementara tidak dapat dilayani dikarenakan terjadi maintenance server Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Diharapkan kendala server segera dapat ditangani dan di hari Jumat mendatang sudah bisa untuk memberikan pelayanan untuk semua jenis layanan. Apa yang dilakukan dilakukan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo semata-mata untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. (nr)
Komentar Terbaru