122 Views

Selasa-Rabu, 3-4 November 2020

Disdukcapil Kabupaten Purworejo-Kegiatan konsultasi dan koordinasi Ke Ditjend Dukcapil Kemendagri Jakarta terkait dengan Kegiatan Pelayanan Pencatatan sipil. Hal ini perlu dilakukan untuk menambah wawasan dan mendapat pencerahan langsung dari pembuat kebijakan dalam rangka implementasi terkait Perpres maupun Permendagri terbaru di bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Disdukcapil memberangkatkan 2 ( dua ) orang pegawainya yaitu Musliman, SH Kasi Kelahiran dan sinung Sulistryaning selaku arsiparis pengelola dokumen bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil kabupaten Purworejo.

Musliman dan Sinung melakukan konsultasi dan koordinasi langsung ke Ditjend Dukcapil kemendagri dan ditemui langsung oleh Kasi Perceraian Ditjen Dukcapil Kemendagri Bapak Adi Ariansyah. Dalam Kesempatan tersebut Musliman mengkonsultasikan jika seseorang mempunyai 2 buah akta dan akan diselesaikan dengan menggunakan azas Contrarius Actus. Contrarius Actus dimaknai dengan pembatalan akta pencatatan sipil atau dokumen administrasi kependudukan tanpa melalui penetapan pengadilan.  Musliman dan Sinung juga menanyakan beberapa permasalahan teknis yang langsung dihadapi di lapangan jika dibandingkan dan dimplementasikan  dengan aturan Perpres dan Permendagri yang baru. Bagaimana ada kendala dimana Permendagri 109 tahun 2019 sudah mengatur tetapi aplikas dalam SIAK belum sempurna terbangun. Adi Ardiansyah sendiri mengakui bahwa Sistem aplikasi SIAK nya memang masih dalam tahapan – tahapan penyempurnaan disesuaikan antara aturan formulir  permendari dengan Aplikasinya.

Hasil dari konsultasi secara garis besar ditegaskan oleh Ari bahwa:  Disdukcapil harus menghindari sedikit mungkin dengan Penetapan Pengadilan, arahkan menggunakan aturan Contrarius Actus dengan sarat dan ketentuan tetap berlaku, tetap perkuat azas contrarius actus tersebut dengan SPTJM ( Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak ) dari pemohon, tentang penyempurnaan aplikasi SIAK yang akan semakin disempurnakan untuk bisa mengakomodir Permendagri 108 tahun 2019 dan Permendagri 109 tahun 2019, mengenai status anak yang lahir dalam ikatan pernikahan secara administrasi tetapi tidak dilakukan dengan pasangannya dan apabila si ibu menghendaki anak tersebut statusnya menjadi anak seorang ibu maka bisa dilakukan dengan pembuatan SPTJM dari si ibu dengan 2 ( dua ) orang saksi yang menguatkan. Adi Ardiansyah juga menyampaikan tentang tidak perlunya adanya surat keterangan dari Disdukcapil asal pasangan pengantin jika salah satu pasangannya ada yang dari luar Purworejo.  Secara lebih lanjut tentunya akan dibahas oleh Disdukcapil kabupaten Purworejo. Semuanya itu merupakan hasil Konsultasi dan koordinasi sebagai dasar Disdukcapil untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih membahagiakan. ( soyem )

Share :