Disdukcapi – Kamis, 26 November 2020 lalu bertempat di UD Samak Jaya Karton, Mungkid, Magelang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melaksanakan pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip dilaksanakan setelah melalui beberapa rangkaian tahapan panjang yang diawali sejak pembentukan Panitia Penilai dan Pemusnah Arsip yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Purworejo.
Sejumlah 179 (seratus tujuh puluh sembilan) box terdiri dari arsip substantif berupa arsip administrasi kependudukan sebanyak 546 (lima ratus empat puluh enam) berkas dimusnahkan dengan cara dibuat bubur kertas setelah mendapat persetujuan Bupati Purworejo sesuai surat persetujuan Nomor 035.315/7269/2020 dan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Nomor 035.315/4076/2020 tanggal 19 November 2020 tentang Penetapan Arsip Yang Dimusnahkan di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Tahun 2020. Pemusnahan dilakukan oleh Panitia Penilai dan Pemusnah Arsip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Tahun 2020 dan dengan disaksikan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purworejo, unsur pejabat dari Bagian Hukum Setda dan Inspektorat Kabupaten Purworejo.
Rekanan yang ditunjuk, dalam hal ini UD Samak Jaya Karton telah menyepakati bahwa rekanan tidak berwenang atas kandungan informasi dalam arsip dan bersedia menjaga kerahasiaan isi informasi dalam arsip. Rekanan harus mempertanggungjawabkan bilamana dikemudian hari terdapat arsip yang diedarkan kepada umum ataupun diperjualbelikan di pasaran dalam bentuk apapun sehingga merugikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Pada kesempatan itu pula ditandatangani Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kepala Unit Kearsipan dan saksi-saksi yang memuat pernyataan bahwa pemusnahan dilakukan secara total baik bentuk fisik maupun informasinya dengan cara dibuat bubur kertas.
Komentar Terbaru