Disdukcapil – Menerima kedatangan tim Identifikasi Arsip Terjaga dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Sejumlah 2 ( dua ) orang pada Rabu, 18 November 2020. Maksud dari kedatangan tim identifikasi dan pendataan arsip terjaga ini adalah untuk mengidentifikasi dan mendata semua arsip kependudukan yang ada di Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah memiliki kewajiban untuk melindungi arsip kependudukan sebagai arsip terjaga. Menuriut tim arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatannya.
Kegiatan tim identifikasi dari Provinsi Jateng sendiri khusus untuk arsip terjaga tahun 2020 difokuskan pada arsip kependudukan sehinggan menunjuk Disdukcapil Kabupaten Purworejo untuk tahun ini menjadi lokus kegiatan identifikasi dan pendataan. Hal ini seiring dengan PerkaANRI no 41 Tahun 2015 yang dijelaskan bahwa arsip terjaga kependudukan yang terkait langsung dengan Disdukcapil Meliputi : database kependudukan dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ), serta arsip tentang status kewarganegaraan ( Naturalisasi ).
Kegiatan Identifikasi dan pendataan arsip kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Arpus Provinsi Jateng dimaksudkan untuk menentukan/ memastikan arsip kependudukan apa saja yang tercipta di Disdukcapil Khususnya di Pemerintah Kabupaten Purworejo. Kegiatan pengelolaan arsip terjaga sendiri meliputi : identifikasi, pemberkasan. Pelaporan dan penyerahan. Pada saat itu, Rabu 18 November 2020 diidentifikasi Jenis Akta pencatatan sipil yang ada di Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Dimulai dengan pendataan jenis akta pencatatan sipil yang berada di ruang selatan kemudian dilanjutkan pendataan terhadapa arsip akta pencatatan sipil yang ada di sebelah Utara. Identifikasi sesuai urutan tahun, jenis klasifikasi akta pencatatan sipil, statblad dan disebutkan kondisi terhadap akta pencatatan sipil tersebut.
Informasi yang juga didapat dari kegiatan identifikasi ini adalah kontribusi arsip kependudukan dalam kebijakan dan kegiatan yang berbasisdata kependudukan seperti, penentuan DPT untuk Pemilu dan Pilkada atau untuk penerimaan bantuan dari pemerintah. Diketahui pula kondisi riil arsip kependudukan beserta upaya pemeliharaan, perlindungan dan pengamanannya. Selain itu pemenafaatan arsip kependudukan untukl kepentingan layanan masyarakat. Kegiatan identifikasi dan pendataan arsip terjaga ini merupakan salah satu perlindungan terhadap arsip negara yang perlu dilestarikan karena arsip kependudukan ini merupakan arsip genealogi yang tersimpan di Disdukcapil Kabupaten Purworejo yang merupakan arsip warisan dari zaman pemerintahan Hindia Belanda. ( Soyem )
Komentar Terbaru