Disdukcapil – Pemusnahan arsip merupakan salah satu cara untuk mengurangi volume arsip di instansi pencipta sehingga terwujud efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan serta sebagai upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna, baik nilai guna primer maupun nilai guna sekunder.
Dalam rangka pelaksanaan tahapan kegiatan pemusnahan arsip, Panitia Penilai dan Pemusnah Arsip Disdukcapil Kabupaten Purworejo Tahun 2020 melaksanakan penilaian dan pencermatan terhadap arsip yang diusulkan musnah. Dalam penilaian tersebut, di samping mencermati Jadwal Retensi Arsip dan nasib akhir arsip dilakukan pula verifikasi fisik arsip sebagai upaya meyakinkan arsip yang tidak lagi bernilai guna dan bernasib akhir musnah serta meyakinkan bahwa dimungkinkan terdapat arsip yang masih memiliki nilai guna sekunder atau memiliki nilai guna sejarah sehingga berpotensi usul serah ke Lembaga Kearsipan Daerah.
Hasil dari penilaian dan verifikasi fisik arsip oleh Panitia Penilai dan Pemusnah Arsip disepakati dan dirumuskan menjadi Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Tahun 2020 yang digunakan sebagai dasar permintaan Persetujuan Bupati tentang Pemusnahan Arsip di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Tahun 2020.
Komentar Terbaru