Disdukcapil – Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo nomor 324/PL.02.1-SD/3306/Kab/XI/2020 tanggal 30 November 2020 yang menyampakan bahwa di Kabupaten Purworejo terdapat 44(empat puluh empat) orang yang belum rekam KTP –el. Selanjutnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menginstruksikan membentuk tim untuk penuntasan 44 wajib KTP el tersebut.
Sesuai hasil rapat hari Senin tanggal 30 November 2020, bahwa Disdukcapil Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk menuntaskan daftar wajib KTP el yang belum rekam. Pada Selasa tanggal 1 Desember 2020 bertempat di Ruang Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, sebelum tim yang dibagi menjadi 3 tim mendapat pengarahan langsung dari Pak Kasinu mengenai langkah-langkah yang ditempuh. Setelah mendapat pembekalan singkat, tim kemudian berpencar sesuai wilayah yang sudah disepakati.
“Dalam minggu ini usahakan selesai, kita datangi sampai ke rumah warga yang belum rekam sesuai data yang sudah masuk. Apabila wajib KTP ada di tempat, langsung saja direkam data KTP el nya. Jika yang bersangkutan tidak berada di tempat, maka keluarga diminta untuk mengisi pernyataan bahwa orang tersebut tidak berdomisili di Kabupaten Purworejo”, arahan dari Kepala Disdukcapil Kabupaten Purworejo. (nr)
Komentar Terbaru