Disdukcapil – Tahun Anggaran 2020 sebentar lagi akan berakhir. Berbagai program kegiatan diharapkan telah selesai sebelum tahun anggaran berakhir dan dapat dipertanggungjawabkan tepat waktu serta akuntabel. Termasuk di dalamnya tentu saja Laporan Keuangan yang harus disusun tepat waktu.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan operasional dan administrasi pemerintah daerah diperlukan perlengkapan dan berbagai jenis barang. Perlengkapan dan barang-barang tersebut merupakan persediaan atau aset lancar yang mana persediaan atau aset lancar merupakan salah satu akun dalam Laporan Keuangan yang menambah nilai aset. Dengan demikian, persediaan merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan atau Akuntansi.
Di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo terdapat 207 jenis barang yang dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelayanan masyarakat. Memasuki awal bulan Desember ini pengurus barang Disdukcapil mulai melakukan penghitungan awal persediaan atau aset lancar yang berada di gudang penyimpanan. Penghitungan persediaan dilakukan dengan pengecekan fisik jumlah dan kondisi barang serta pencermatan terhadap kartu barang dan beberapa dokumen lain yang mendukung dalam pencatatan persediaan. Lebih lanjut disampaikan oleh pengurus barang bahwasanya berbagai dokumen yang menjadi sumber dalam pencatatan persediaan meliputi dokumen sumber untuk pencatatan saldo awal persediaan, dokumen untuk pencatatan penerimaan persediaan dan dokumen untuk pencatatan pengeluaran persediaan. Apabila dirinci terdapat beberapa dokumen yang digunakan pengurus barang dalam melaksanakan pengelolaan persediaan yaitu kartu barang/kartu persediaan barang, dokumen kontrak pengadaan barang, buku penerimaan barang, buku pengeluaran barang, daftar distribusi/ tanda bukti pengeluaran barang dari gudang kepada bidang-bidang/ pengguna dan juga berita acara pemeriksaan persediaan/ stockopname. Pada akhir tahun anggaran penghitungan persediaan diikuti dengan pengukuran persediaan dan selanjutnya hasil dari pengukuran persediaan tersebut masuk dalam pengisian neraca yang merupakan salah satu bagian dalam Laporan Keuangan atau Akuntansi.
Di tempat terpisah Akhmad Kasinu selaku Kepala Dinas menyampaikan bahwasanya masih terdapat persediaan blangko dan formulir berkaitan dengan pelayanan dokumen kependudukan yang sudah tidak relevan lagi dengan terbitnya regulasi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Terkait dengan hal tersebut beliau memberikan arahan dan menginstruksikan kepada pengurus barang untuk melakukan inventarisasi formulir dan blangko yang tidak lagi relevan dan selanjutnya agar diusulkan untuk dimusnahkan. Lebih lanjut beliau sampaikan bahwasanya ketepatan dan kesesuaian dalam penghitungan dan pengukuran persediaan turut mempengaruhi penilaian / opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Komentar Terbaru