72 Views

Disdukcapil – Melakukan Studi Tiru terkait kegiatan pemindaian/ scanning akta pencatatan sipil khususnya akta kelahiran ke Disdukcapil Kabupaten Semarang pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020. Mengingat cakupan kepemilikan akta kelahiran anak umur 0 – 18 tahun di kabupaten purworejo hingga tahun 2020 ini masih 97 %. Disdukcapil Kabupaten Purworejo mempunyai jumlah dan akta sebelum tahun 2007 belum masuk ke dalam aplikasi SIAK.  Akta – akta tersebut termasuk dalam range usia 0 – 18 tahun. Disdukcapil sudah melaksanakan scanning dengan 2 ( dua ) orang tenaga scan akan tetapi hasilnya belum maksimal. Karena SDM yang menangani scanning akta kelahiran juga menangani tugas lainnya.   Pendek kata  akses untuk scan data akta kelahiran di Disdukcapil Kabupaten purworejo masih terkendala SDM dan anggaran.

Rombongan kecil studi tiru dari Disdukcapil kabupaten Purworejo yaitu Sekretaris Dinas, Lilos Anggorowati, SH., MM., Dian Nirmala Daniswari Kasi Kematian dan Sinung Sulistyaning arsiparis diterima di Disdukcapil Kabupaten semarang Oleh Skretaris Dinas Disdukcapil Semarang Bapak Agus, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Ibu Widuri, Kabid Dafduk dan Kabid Piak dan PD.

Pemilihan obyek studi tiru Ke Disdukcapil Kabupaten Semarang yaitu : bahwa di Kabupaten Semarang sendiri kegiatan scanning sudah berjalan dengan dipihak ketigakan.  Pihak ketiga / rekanan untuk proses scan akta kelahiran ini dipilih untuk tahun pertama di 2017 dari Jawa timur, sedang tahun berikutnya dengan rekanan dari jawa Tengah, yaitu asal Semarang. Pengerjaan scanning akta dilakukan di dalam Dinas yaitu di ruang penyimpanan dokumen, rekanan hadir membawa personil dan peralatan scan yang dibutuhkan. Hal ini dikarenakan akta kelahiran yang discan merupakan dokumen vital negara yang harus dijaga kerahasiaannya. Disdukcapil Kabupaten Semarang untuk cakupan kepemilikan aktanya untuk usia 0 – 18 tahun sudah mencapai 99 %.  Disdukcapil Kabupaten Purworejo berharap bisa mencontoh dan menerapkan kegiatan scanning akta kelahiran dengan pihak ketiga, agar bisa segera mengejar akses pemindaian akta kelahiran ke dalam database kependudukan yang merupakan salah satu upaya dan usaha untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran. ( soyem

Share :