55 Views

Disdukcapil – Disdukcapil Kabupaten Purworejo melakukan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama SIMKAH – SIAK.  Dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama KUA dan Disdukcapil Kabupaten Purworejo terkait integrasi SIMKAH – SIAK untuk terwujudnya output keakuratan elemen data kependudukan sebagai  basis data secara nasional, maka Disdukcapil kabupaten Purworejo melakukan Monitoring dan evaluasi Ke 29 KUA di Kabupaten Purworejo.  Validasi data kependudukan dimulai dari pencatatan peristiwa penting kependudukan yaitu peristiwa pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan untuk yang beragama non Islam akan dilakukan di Disdukcapil Kota/ Kabupaten, sedangkan pencatatan perkawinan Islam akan dicatatkan oleh KUA. Oleh karena itu, Disdukcapil perlu mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait input data perkawinan muslim yang dilaksanakan oleh KUA yang diindikasikan bermasalah.  Pelaksanaan monitoring evaluasi kegiatan ke KUA ini dimulai tanggal 03 – 10 Desember 2020.

Pelaksanaan kegiatan monev sebelumnya didasari oleh jumlah data pernikahan yang dilaporkan oleh KUA. Data pelaporan KUA setelah dicek ternyata dari 19 KUA yang ada di Kabupaten Purworejo pada bulan November 2020 baru 9 KUA yang aktif melaporkan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata belum semua KUA input data di SIAK relasi yang terbangun  dengan KUA tersebut dengan tata cara/ teknis yang benar.  Terdapat beberapa kekeliruan saat inputting data oleh pegawai KUA. Tim Monev Disdukcapil akan memberikan tata cara inputting data pernikahan yang benar.

Setelah dilakukan monev ini diharapkan bahwa validitas data yang terbangun hasil integritas SIMKAH – SIAK bisa terwujud. Mengingat basis data SIMKAH juga diambil dari database kependudukan yang ada di Disdukcapil. Output dari kegiatan monev  integritasa SIMKAH – SIAK ini adalah  terwujudnya validitas data kependudukan dan dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil, Validitas data kependudukan atas dokumen surat nikah yang dikeluarkan oleh KUA, serta program meningkatkan cakupan kepemilikan KK status kawin tercatat.  ( soyem )

Share :