Disdukcapil – Kesah kutho Si Rio dan Isabela merupakan judul yang menarik untuk salah satu inovasi Disdkucapil untuk pelayanan Pencatatan Perkawinan. Kesah kutho “ Perkawinane Sah Dokumene cetho “ kali ini dilaksanakan Di Yogyakarta antara Rio dan Isabela.
Pencatatan Perkawinan sesuai dengan amanat Undang- undang nomor 24 tahun 2013 yang merupakan revisi dari undang – Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan. Pencatatan Perkawinan dilaksanakan berdasarkan azas domisili. Artinya dimana kependudukan pasangan pengantin tersebut berdomisili maka sesuai dengan domisilinya peristiwa pencatatan perkawinan itu bisa dicatatkan oleh disdukcapil setempat sesuai domisili pengantin.
Geraldus Rio aditya Putra dari Bapak Eddhi Sutjipto dan Ibu Nancy Megawati Hadisusilo beralamatkan di Jl. Diponegoro 163 Kutoarjo, Purworejo menikah dengan Isabela Aryani Yososaputra putri dari Bapak Haryanto Yososaputro dan Ibu Theresia Catherina Siti Megarjani yang beralamatkan di Jl. Lor Pasar 51, Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta. Menikah secara agama di Gereja Katholik ST. Maria Assumpta Babarsari, Yogyakarta dan mencatatkan perkawinan mereka pada Disdukcapil Kabupaten purworejo sesuai dengan azas domisili pengantin pria. Pencatatan perkawinan tersebut dicatat oleh Kepala Disdukcapil kabupaten purworejo, Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd sekaligus menyerahkan akta perkawinan yang telah ditandatangani secara elektronik kepada pengantin berdua. Penyerahan bentuk hardcopi akta perkawinan juga diikuti pengiriman akta perkawinan dalam file format pdf kepada pengantin berdua.
Sebenarnya untuk pencatatan perkawinan pengantin yang berbeda domisili seperti ini, bisa memilih mencatatkan perkawinannya sesuai dengan domisili istri atau suami, tegantung kesepakatan pengantin itu sendiri. Sang pengantin bisa mencatatakan di Disdukcapil Kota yogyakarta atau Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Pada pencatatan perkawinan ini terlihat jelas bahwa perkawinan mereka sah secara agama dan sah secara negara serta dokumennya juga legal. “Perkawinane Sah dokumene Cetho “ (soyem).
Komentar Terbaru