Disdukcapil Purworejo– “PAK SUBUR” bisa Cetak mandiri dokumen aktanya. Inilah Pelayanan akta Kematian Sebelum jenazah Dikubur yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Memberikan Pelayanan dokumen kependudukan berupa akta kematian kepada ahli waris salah satu warga yang meninggal di Kabupaten purworejo. Keluarga ahli waris dari WATIYEM warga Desa Tlepok Kulon Rt. 003/ Rw. 001 Desa Tlepok Kulon, Kecamatan Grabag, Kabupaten purworejo.
Karena kesibukan pekerjaan yang harus dikerjakan secara bersama dan keterbatasan pegawai Disdukcapil pada saat itu. Rabu23 Desember 2020. Ketika ada pelaporan kematian dari perangkat desa Desa Tlepok Kulon, Kecamatan Grabagakan salah satu warganya yang bernama WATIYEM meninggal maka perangkat Desa Tlepok Kulonakan menginput dan menguploud data dukung pembuatan akta kematian melalui SIAK Relasi desa, perangkat kemudian menghubungi petugas Disdukcapil untuk memproses akta kematian tersebut. Setelah selesai proses dan telah ditandatangani akta kematian secara elektronik maka petugas Disdukcapil akan mengirim kepada perangkat desa melalui email atau whatshap berupa file PDF akta kematian atas nama WATIYEM dengan no akta 3306-KM-232122020-0002, kemudian perangkat Desa Tlepok Kulon akan mencetak secara mandiri akta kematian menggunakan spesifikasi kertas HVS warna putih, A4, 80 g. Setelah itu perangkat desa akan menyerahkan akta kematian kepada warganya pada saat jenazah tersebut akan di kubur. Penyerahan akta kematian itu diserahkan langsung oleh perangkat pada ahli warisnya.
Mekanisme pencetakan secara mandiri akta kematian tersebut juga merupakan salah satu wujud percepatan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan dokumen kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Purworejo untuk membahagiakan masyarakat Kabupaten purworejo. Jadi tidak ada alasan masyarakat tidak memiliki dokumen kependudukan karena keterbatasan waktu dan tenaga.Salam Bahagia selalu.( soyem )
Komentar Terbaru